TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah memperkuat lobi ke negara pemasok alternatif guna mengamankan pasokan bahan baku industri pasca memperlonggar ketentuan impor yang masuk paket Stimulus Ekonomi II tangkal dampak virus corona Covid-19.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta W. Kamdani menilai kebijakan relaksasi impor untuk bahan baku industri tertentu bakal memperlancar pasokan bagi industri yang masuk daftar prioritas stimulus. Terlebih menurutnya saat ini telah terjadi kelangkaan di pasar nasional.
Baca Juga:
Kendati demikian, Shinta mengharapkan langkah ini pun diikuti dengan lobi pemerintah ke negara tertentu, terutama negara pemasok bahan baku alternatif untuk memprioritaskan ekspor komoditas-komoditas yang dibutuhkan ke Indonesia.
"Lobi-lobi pemerintah akan jauh lebih baik bagi dilakukan, sehingga kita juga meminimalisasi hambatan rantai pasok dari negara asal. Dengan demikian impor menjadi lebih cepat dan lancar," katanya, ketika dihubungi Bisnis, Jumat, 13 Maret 2020.
Shinta juga berharap proses lobi-lobi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pelaku usaha agar sesuai dengan kebutuhan pengusaha dalam negeri. Pasalnya, Shinta mengatakan tak semua negara bisa menjadi alternatif Cina dalam hal pasokan bahan baku.
"Meskipun negara tersebut bisa memproduksi barang yang sama, pelaku usaha perlu mempertimbangkan apakah output negara alternatif Cina memiliki kualitas, standar, spesifikasi atau level harga yang cukup terjangkau sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha nasional," kata Shinta.
Pemerintah bakal memberlakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) untuk aktivitas impor sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid II yang diumumkan pada Jumat.
Kelonggaran ini bakal menyasar aktivitas impor, khususnya pada industri yang memerlukan bahan baku dengan harapan ketersediaan dan kelancaran bahan baku terjamin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan stimulus ini akan diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Dalam tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Aturan tersebut selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur," kata Sri Mulyani.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan untuk beberapa komoditas, misalnya hortikultura, produk hewan, serta obat, Bahan obat, serta makanan.
Dalam hal ini, sejumlah aturan akan direvisi yaitu Permendag Nomor 44/2019 tentang Ketentuan Impor. Produk Hortikultura dan Permendag Nomor 72/2019 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan serta Peraturan Badan POM No 30/2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
"Untuk impor bahan baku, kita tahu selama tiga bulan ini industri manufaktur mengalami disrupsi. Kami melakukan penyederhanaan Lartas bahan baku untuk menggenjot industri dalam negeri," lanjut Sri Mulyani.
BISNIS