TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha ritel modern berharap pemerintah memberikan insentif untuk menangkal dampak virus corona Covid-19 seperti yang diberikan kepada industri manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan bahwa ritel modern termasuk sebagai industri yang terkena dampak negatif wabah corona.
Menurutnya, sejumlah ritel modern non-pangan telah mengalami tekanan yang cukup dalam akibat merebaknya virus corona di Indonesia. Meningkatnya kekhawatiran warga terhadap penularan virus corona membuat kunjungan ke ritel modern nonpangan, seperti ritel fesyen dan peralatan rumah tangga turun drastis.
“Beberapa dari pelaku ritel modern nonpangan sudah galau. Karena mereka kesulitan menjual barang karena kunjungan masyarakat turun, sementara mereka harus tetap menggaji karyawannya dan membayar biaya operasional,” katanya kepada Bisnis, Jumat, 13 Maret 2020.
Untuk itu lanjutnya, pemerintah perlu memberikan insentif dan stimulus kepada peritel modern. Terlebih rata-rata peritel modern memiliki tenaga kerja di atas 300 orang. Sementara itu dari sisi persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi rata-rata di atas 40 persen.
Dengan demikian, menurutnya, industri ritel modern sejatinya masuk dalam daftar industri padat karya seperti tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu.
Dalam pasal 1 beleid tersebut industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan memiliki persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
“Untuk itu kami minta supaya kami diberikan insentif fiskal setara dengan yang diberikan ke industri manufaktur seperti pemotongan pajak PPh pasal 21, serta penangguhan PPh pasal 22 dan 25 selama 6 bulan. Kalaupun ritel belum masuk daftar penerima insentif, seharusnya bisa disusulkan,” katanya.
Selain kebijakan insentif fiskal, pemerintah diharapkan memberikan insentif pengurangan biaya operasional kepada ritel modern antara lain diskon tarif listrik maupun pemotongan retribusi dan pajak daerah.
“Kami peritel di sisi hilir ini juga penting diperhatikan. Kalau industri hulu diberikan insentif, tapi yang hilir tidak diberikan insentif, dampak kebijakan pemerintah bakal terbatas. Ketika hulu bisa memproduksi, tapi kami di hilir tidak bisa menjual dengan lancar, tentu pengusaha di hulu juga terdampak,” katanya.
Dia memperkirakan, apabila pemerintah tidak turut memberikan insentif kepada peritel modern, maka dia memproyeksikan pertumbuhan industri ritel modern akan terkontraksi tahun ini dari tahun lalu. Dia memprediksi pertumbuhan industri ritel modern maksimal hanya akan mencapai 7 persen, lebih rendah dari capaian 2019 sebesar 8,5 persen.
Kemarin, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi kedua untuk menangkal dampak virus corona Covid-19. Salah satunya adalah stimulus fiskal berupa penanggungan pajak penghasilan bagi pekerja sektor manufaktur, relaksasi pajak penghasilan untuk kegiatan ekspor dan impor, serta relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai mencapai Rp22,9 triliun.
BISNIS