TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tak ingin ada pihak tidak bertanggung jawab atau free rider ikut menikmati kemudahan impor bahan baku terhadap 19 sektor industri tertentu. Kemudahan impor bahan baku tersebut masuk dalam paket stimulus untuk meminimalisir dampak virus corona Covid-19.
“Prinsipnya adalah dengan relaksasi dan pembebasan bea masuk terhadap industri bahan baku ini tidak boleh mengganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri di dalam negeri, dan tidak boleh ada produk impor bahan jadi yang ada dalam paket ini. Intinya, kami pemerintah tidak mau adanya free rider),” kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perekomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Adapun 19 sektor industri tertentu itu akan mendapatkan pembebasan PPh 22 Impor yang diberikan kepada Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
Kemudian, pembebasan PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.
Agus menjelaskan pemerintah juga memahami terbatasnya alternatif sumber bahan baku industri, yang membuat harga menjadi naik dan diperebutkan oleh industri-industri dari negara lain yang membutuhkan.
“Karena tidak hanya industri di Indonesia saja yang membutuhkan bahan baku itu, tetapi industri-industri lain di dunia juga mengalami masalah yang sama,” ujarnya
Namun, menurut Agus, di tengah kemudahan yang diberikan pemerintah pihaknya akan tetap menjaga tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus ini untuk mengimpor barang jadi, agar industri dalam negeri tetap terjaga.
"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujar Agus.
EKO WAHYUDI