Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Minyak Mentah Jeblok, Kredit Macet di Bank Berpotensi Naik

image-gnews
Reaksi pialang saham saat mengamati harga minyak mentah yang menurun di Bursa Saham New York, Jumat (11/12). Harga minyak light sweet untuk kontrak Januari turun 13 sen (0,2 persen) pada Kamis sore waktu setempat (Jumat WIB). AP Photo/Richard Drew
Reaksi pialang saham saat mengamati harga minyak mentah yang menurun di Bursa Saham New York, Jumat (11/12). Harga minyak light sweet untuk kontrak Januari turun 13 sen (0,2 persen) pada Kamis sore waktu setempat (Jumat WIB). AP Photo/Richard Drew
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memperkirakan jebloknya harga minyak mentah belakangan ini bakal berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pasalnya, penurunan harga emas hitam itu biasanya diikuti oleh pelemahan harga komoditas.

Pernyataan Piter menanggapi keputusan Arab Saudi meningkatkan produksi dan mendiskon harga jual membuat harga minyak mentah sehingga jatuh di bawah US$ 30 per barel. Kondisi ini dinilai akan mengancam bisnis perbankan dan mendorong meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL).

Piter menjelaskan, penurunan harga komoditas dan melambatnya perekonomian secara keseluruhan bakal mendorong kenaikan NPL sekaligus akan mengurangi permintaan kredit. "Sementara di sisi lain bank juga akan menjadi Lebih berhati-hati menyalurkan kredit. Demand dan supply kredit keduanya menurun, dapat dipastikan pertumbuhan kredit akan terkoreksi negatif," katanya, Rabu, 11 Maret 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Piter menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penjaga stabilitas perbankan harus mengambil langkah lanjutan. Kebijakan regulator memberi kemudahan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit perlu ditambah. "Saya kira OJK sudah melihat potensi meningkatnya NPL, untuk menjaga pertumbuhan kredit bank diberi kemudahan untuk melakukan restrukturisasi kredit," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyiapkan stimulus baru jika dampak virus Corona terus berlanjut. "Kalau akan panjang dampak Corona ini, kami sudah pikirkan ada beberapa hal yang akan dilakukan, tetapi nanti. Tidak disebutkan sekarang. Sabar dulu," kata Heru, Kamis, 5 Maret 2020.

OJK saat ini baru mengumumkan dua stimulus untuk industri perbankan. Pertama, relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitor terdampak penyebaran virus Corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp 10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Kedua, yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitor di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar. Setelah restrukturisasi dilakukan, pinjaman dapat terhitung lancar tanpa harus menjadi kurang lancar dahulu.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.

Heru menyebutkan industri perbankan di Indonesia merespons positif upaya stimulus yang dikeluarkan OJK, kebijakan Bank Indonesia, maupun pemerintah. Kedua pengaturan tersebut akan dilakukan evaluasi setiap enam bulan untuk mengamati kinerja industri perbankan.

Apabila, kondisi justru memburuk, jangka waktu stimulus berpotensi dapat diperpanjang. Selain itu, OJK masih memiliki opsi stimulus lain yang akan dikeluarkan apabila dampak virus Corona berkepanjangan.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Ditegur AS, Ukraina Berkukuh Fasilitas Migas Rusia Sah Jadi Target Serangan

5 hari lalu

Kilang minyak  Omsk, Rusia, 1 Desember  2020. REUTERS/Alexey Malgavko
Ditegur AS, Ukraina Berkukuh Fasilitas Migas Rusia Sah Jadi Target Serangan

Pejabat Ukraina menyebut serangan terhadap fasilitas energi Rusia sejalan dengan praktik terbaik NATO.


FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

5 hari lalu

Petugas memadamkan api yang membakar depot minyak di kota Shakhtarsk (Shakhtyorsk) dekat Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, 27 Oktober 2022. REUTERS/Alexander Ermochenko
FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

Amerika Serikat mendesak Ukraina untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Rusia.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

8 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

15 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.