TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan auto reject bawah (ARB) yang diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai dapat menahan laju kontraksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani mengatakan kebijakan auto reject bawah cukup efektif. Hal ini terlihat dari beberapa saham yang menyentuh batas auto reject bawah sebesar 10 persen.
“Jika tidak ada kebijakan asimetris auto reject, menurut kami ada kemungkinan saham-saham tersebut dapat mengalami pelemahan lebih dalam yang akhirnya juga akan menyeret IHSG ke bawah,” kata dia, saat dihubungi pada Rabu 11 Maret 2020.
Sejumlah saham yang terkena auto reject bawah diantaranya adalah PT Phapros Tbk. (PEHA) yang mengalami penurunan sebesar 10 persen atau 90 poin ke Rp810 per saham. Selain itu, PT Indofarmas (Persero) Tbk juga terkontraksi 10 persen ke angka Rp630 per saham.
Hendriko mengatakan, kebijakan ini sebaiknya dipertahankan guna menjaga psikologis investor dan memberikan waktu bagi pemegang modal untuk mempertimbangkan investasinya. Pasalnya, saat ini pasar saham amat didominasi oleh tekanan untuk menjual.
“Tanpa adanya auto reject bawah ini, tekanan jual akan semakin besar dan berpotensi memperdalam anjloknya IHSG,” tambahnya.
Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia Lanjar Nafi menilai kebijakan ARB 10 persen efektif menahan pelemahan IHSG. Hal itu khususnya dari saham-saham yang mengalami aksi jual.
“Kalau tidak ada ARB 10 persen bisa saja IHSG lebih dalam dari penutupan sekarang,” ujarnya.
Lanjar mengatakan terdapat beberapa faktor yang menekan laju IHSG pada sesi perdagangan kemarin Rabu 11 Maret 2020. Salah satunya aksi tunggu investor terhadap realisasi buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh emiten.
Selain itu, dia menyebut pergerakan IHSG juga diwarnai oleh Indeks Dow Futures atau indeks berjangka ekuitas Amerika Serikat (AS) yang turun 2 persen. Indikator itu menurutnya belakangan menjadi pemicu pergerakan IHSG.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai Rabu 10 Maret 2020. Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.
Dengan adanya kebijakan auto rejection baru, maka saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level tersebut maka saham bersangkutan akan terkena auto rejection bawah, sementara batas atas masih dalam batas 20—35 persen.