TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa saat ini sejumlah multifinance kekurangan modal. Karena itu, puluhan perusahaan multifinance itu akan diakusisi oleh investor asing.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, saat ini masih ada 30-35 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang masih harus memenuhi ketentuan batas modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Sejumlah perwakilan perusahaan pembiayaan itupun sudah melaporkan rencana masuknya investor asing baru.
"Dari 35 perusahaan itu berdasarkan laporan yang kami terima, ada beberapa yang sudah selesai prosesnya, tinggal posisi legalnya yaitu persetujuan pemegang saham. Banyak juga dari asing [jadi investor baru]," ujar Bambang di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Namun, menurut Bambang, pemilik perusahaan leasing yang kurang modal itu tidak semuanya berhasil meraih investor baru. Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk menambah modal. Dampaknya, pemilik memutuskan mengakhiri bisnis leasing yang mereka miliki.
"Tahun lalu ada dua perusahaan pembiayaan yang mengembalikan izin karena tidak mampu memenuhi ekuitas minimal 100 miliar, tahun ini kemungkinan akan ada yang masalahnya sama karena antara 30-35 perusahaan saat ini masih struggling [berjuang]," ujar Bambang.
Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya dalam mendorong perusahaan pembiayaan berskala kecil ini, supaya segera memenuhi kewajiban modal minimal. Namun proses masih terus berjalan.
Berdasarkan data kinerja industri pembiayaan OJK 2019, nilai pembiayaan yang disalurkan tahun lalu mencapai Rp 452 triliun. Kontribusi pembiayaan paling besar adalah dari sisi konsumtif yang sebesar Rp 317 triliun, lalu pembiayaan produktif, multiguna, dan investasi mencapai Rp 124 triliun.
BISNIS