TEMPO.CO, Bandung - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membantah tudingan bahwa Omnibus Law yang akan memanjakan kapal asing untuk beroperasi di perairan tangkap Indonesia. “Yang nyuruh kapal asing menangkap ikan di Indonesia itu KKP, kalau kita izinkan. Tapi kan kita enggak izinkan,” kata dia, di Bandung, Rabu, 11 Maret 2020.
Edhy Prabowo menjelaskan, pemerintah akan menimbang kemampuan kapal tangkap nelayan Indonesia sebelum memberikan izin kapal asing untuk masuk. “Yang terpenting begini, saya akan melihat kemampuan kapal kita di Indonesia ini ada berapa,” kata dia.
Menurut dia, pengoperasian kapal asing tersebut adalah bagian dari pemberian kesempatan bagi investor asing untuk masuk. “Kita jangan seolah-olah anti asing. Kita mau investor asing masuk, tapi mereka enggak dikasih kesempatan untuk berinvestasi dan mengamankan industrinya,” kata pengganti Susi Pudjiastuti ini.
“Yang jelas aturannya begini. Jangan kapal tangkap asing masuk, yang nangkap orang asing. Ini bahaya. Makanya tidak ada lagi orang asing menangkap ikan di tengah laut,” kata Edhy.
Edhy mengklaim Omnibus Law juga tidak akan merugikan nelayan kecil. “Saya tidak melihat celah itu. Tidak ada nelayan dirugikan. Kalau memang ada nelayan yang dirugikan kita koordinasi. Saya tidak melihat ada sudut yang nelayan dirugikan,” kata dia.
Justru menurut dia, Omnibus Law akan memberi kemudahan pada nelayan. Edhy mencontohkan, dulu nelayan kecil yang ingin membuka tambak harus membuat SIUP. “Sekarang enggak. Sebelum Omnibus Law dikeluarkan, kita sudah lakukan sekarang. Walaupun nanti akan diperkuat dengan hukum dari undang-undangnya. Sekarang sudah dilakukan,” kata dia.
AHMAD FIKRI