TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan stimulus tahap dua untuk menangkis dampak wabah virus Corona atau Covid-19. Dia mengatakan, dari sisi fiskal salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan.
"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," kata Edi di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Stimulus itum kata dia, bertujuan untuk meningkatkan sisi permintaan. Dengan begitu dia berharap relaksasi pajak penghasilan 21 akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.
Kemudian, kata dia, pemerintah juga akan mengeluarkan stimulus dari sisi industri. Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. Namun saat ini, stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera mengeluarkan kebijakan menunda PPh 21. Saat ini, kata dia, dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah 95 persen.
"Kami sudah lihat pengalaman 2008, kami sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kami berikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kami sudah kalkulasi," kata Sri Mulyani di Gedung Marie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan seluruh jajaran Kabinet Indonesia maju. "Sebanyak 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," kata Menteri Keuangan.
Menurut dia, hal itu merupakan stimulus untuk menangkis dampak virus Corona. Selain itu, Sri Mulyani mengklaim sudah memiliki skenario untuk menangkis dampak wabah dalam jangka pendek dan panjang.