Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Sita 6 Truk Berisi Baju Bekas, Negara Rugi Rp 2,9 M

image-gnews
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas, ban bermerek Aeoulus AN, dan karpet ilegal yang diduga diangkut dari Sumatera menuju Bandung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang selundupan tersebut, khususnya pakaian bekas, diduga diangkut dari negara-negara empat musim. "Lalu barang-barang itu masuk melalui pelabuhan tikus. Diduga pelabuhannya berada di daerah Medan," kata Heru di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru untuk menggencarkan aksinya. Menurut Heru, pelaku melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru.

Selanjutnya, pakaian itu dikemas dalam tumpukan yang sangat padat dan ditutupi dengan plastik. Terakhir, pakaian-pakaian ini diikat menggunakan tali berbahan plastik dengan lilitan yang sangat kuat. "Ini rapi sekali. Tumpukannya padat dan diikat kencang," tutur Heru.

Berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai, kerugian negara atas tindakan penyelundupan barang ini mencapai Rp 2,9 miliar. "Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp 2,6 miliar. Lalu ban Rp 236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," tutur Heru, mengimbuhkan.

Adapun total volume pakaian bekas atau balpres yang diangkut enam truk fuso itu mencapai 874 bal. Setiap bal, kata Heru, berisi 500-1.000 potong pakaian. Sedangkan ban yang diciduk berjumlah sekitar 118 set dan jumlah karpet ilegal yang disita mencapai 57 rol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru menjelaskan pelaku penyelundup pakaian bekas, ban, dan karpet itu merupakan pemain yang sama. Namun ia mengklaim belum mengantongi nama pemain yang berpotensi dijerat.

"Kami baru sebatas meminta keterangan sopir," katanya.

Sumber Tempo di Bea Cukai sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Menurut sumber, dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati truk-truk kontainer ini berasal dari Kawasan Industri Medan dengan tujuan Bandung, Jawa Barat.

Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, laporan ini secara formal telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain menyita enam truk berisi pakaian bekas, ban, dan karpet, sumber menyatakan bahwa Bea Cukai juga telah menciduk 27 truk penyelundup tekstil. Puluhan truk itu saat ini tengah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

5 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

13 jam lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

7 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.