TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memetakan aset-aset properti potensial milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk yang dapat dijual ke pihak lain. Langkah itu menyusul tenggat pembayaran cicilan tunggakan klaim nasabah tahap I yang kian dekat, yaitu pada akhir bulan ini. "Jadi sumber pembayaran itu dari dari efisiensi serta mekanisme bisnis Jiwasraya, kami perkirakan ini cukup untuk menutup kebutuhan tahap pertama," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.
Arya berujar aset-aset yang akan dilepas itu meliputi kantor-kantor Jiwasraya, juga bangunan berstatus hak milik lainnya. Salah satunya gedung perbelanjaan Cilandak Town Square, di Jakarta Selatan. "Ini aset yang cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan, banyak yang minat, nilainya kurang lebih Rp 2-3 triliun," kata dia. Aset properti Jiwasraya itu utamanya akan dilego pada entitas di bawaj holding perusahaan asuransi BUMN, juga tak menutup kemungkinan kepada pihak swasta.
Arya menambahkan aksi korporasi berupa pelepasan aset properti itu tidak serta merta dapat dilakukan Jiwasraya, sebab terdapat status aset negara yang turut melekat pada properti tersebut. "Maka untuk penjualan aset ini harus melalui mekanisme persetujuan DPR," ucapnya. Adapun saat ini dewan masih berada dalam masa reses.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya menyampaikan pembayaran kewajiban tahap pertama akan lebih dulu ditujukan kepada nasabah pemegang polis asuransi tradisional Jiwasraya. "Untuk jumlahnya sekitar Rp 401,1 miliar dan akan diberikan kepada 3.587 pemegang polis," katanya.
Ihwal tunggakan klaim senilai Rp 16,3 triliun kepada 17.370 pemegang polis produk bancassurance JS Saving Plan, manajemen Jiwasraya masih dalam tahap negosiasi. Meski demikian, Kartika memastikan seluruh pemegang polis memiliki hak yang sama untuk diprioritaskan. "Terdapat pertimbangan dalam pembayaran polis ini mulai dari faktor sosial dan politik, lalu perlu diskresi dengan regulator juga dukungan politik apabila akan dilakukan prioritas pembayaran yang berkeadilan," ucap Kartika.
Secara keseluruhan, Kementerian BUMN telah menyiapkan empat alternatif skema pembayaran tunggakan klaim. Pertama, dengan menggunakan pertimbangan aspek legal, dimana pembayaran polis tradisional dan JS Saving Plan dilakukan dengan nilai serta cicilan yang sama. Kedua, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial, yaitu pembayaran untuk polis tradisional dan JS Saving Plan akan dilunasi untuk polis yang memiliki nilai tunai kurang dari Rp 250 juta atau nilai tunai terkecil.
Ketiga, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial berdasarkan tipe produk dan nilai tunai, sehingga pembayaran polis tradisional akan diselesaikan lebih dulu, sedangkan polis JS Saving Plan akan dilakukan untuk pembayaran polis yang memiliki nilai tunai kurag dari Rp 250 juta atau yang dirasa relatif kecil. Keempat, berdasarkan pertimbangan risiko investasi atas produk JS Saving Plan, sehingga pembayaran akan memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional, dan untuk polis JS Saving Plan hanya dibayarkan 50 persen dari nilai tunai polis.