TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk segera merealisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan putusan itu bukan hal yang aneh karena telah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX DPR. Karena itu, dia berharap keputusan itu segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Namun demikian, dia meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan BPJS Kesehatan yang prima meski niat menaikkan iuran asuransi itu kandas di lembaga tersebut.
“Putusan ini jangan sampai menjadi alasan pemerintah untuk tidak mengupayakan yang terbaik dalam penanganan kesehatan bagi masyarakat,” katanya seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 10 Maret 2020.
Sebagai operator pelayanan kesehatan, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat.
Saleh juga mendesak MA untuk segera memberikan salinan putusan tersebut kepada Presiden, termasuk kepada jajaran pemerintah yang menangani. Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan serta pihak terkait. Dengan begitu, kata Saleh, tidak ada alasan bagi pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan iuran asuransi kesehatan ini.
Senada dengan Saleh, Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menilai putusan MA itu adalah langkah yang tepat karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu merupakan kebijakan yang membebani rakyat.
Kendati kebijakan pemerintah itu ditentang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa masyarakat masih membutuhkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang holistik. Begitu juga mengenai defisit BPJS Kesehatan, katanya, perlu dicarikan solusi.
“DPR sebenarnya telah memberi saran agar menggunakan dana jaminan sosial (DJS). Sekarang, eksekusi kebijakan ada di tangan eksekutif,” katanya.