Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Jokowi Segera Terapkan Putusan MA Soal Iuran BPJS

image-gnews
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk segera merealisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan putusan itu bukan hal yang aneh karena telah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX DPR. Karena itu, dia berharap keputusan itu segera dilaksanakan oleh pemerintah.  

Namun demikian, dia meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan BPJS Kesehatan yang prima meski niat menaikkan iuran asuransi itu kandas di lembaga tersebut.

“Putusan ini jangan sampai menjadi alasan pemerintah untuk tidak mengupayakan yang terbaik dalam penanganan kesehatan bagi masyarakat,” katanya seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 10 Maret 2020.

Sebagai operator pelayanan kesehatan, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saleh juga mendesak MA untuk segera memberikan salinan putusan tersebut kepada Presiden, termasuk kepada jajaran pemerintah yang menangani. Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan serta pihak terkait. Dengan begitu, kata Saleh, tidak ada alasan bagi pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan iuran asuransi kesehatan ini.

Senada dengan Saleh, Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menilai putusan MA itu adalah langkah yang tepat karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu merupakan kebijakan yang membebani rakyat.

Kendati kebijakan pemerintah itu ditentang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa masyarakat masih membutuhkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang holistik. Begitu juga mengenai defisit BPJS Kesehatan, katanya, perlu dicarikan solusi.

“DPR sebenarnya telah memberi saran agar menggunakan dana jaminan sosial (DJS). Sekarang, eksekusi kebijakan ada di tangan eksekutif,” katanya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

17 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

22 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

22 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

25 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

31 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

32 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.