TEMPO.O, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mempelajari keputusan tersebut.
"Kami berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Karena kalau bicara eksosistem, tidak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri. Kami lihat secara penuh," kata dia di Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Kendati begitu, dia yakin bakal ada langkah-langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Dia juga meminta BPJS Kesehatan terus transparan dari sisi biaya operasional, gaji pegawai, dan defisit keuangan.
"Itu semua kami rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi. Ini dilakukan pemerintah, kami terus coba bangun ekosistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sehat dan berkeadilan, sustain," kata dia.
Pernyataan Sri Mulyani menanggapi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Adapun daftar iuran yang dibatalkan yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu Kelas I. Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp 25.500 Kelas III, Rp 51 ribu Kelas II, dan Rp 80 ribu Kelas I.
Sri Mulyani mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berpengaruh kepada seluruh rakyat. Karena, kata dia, jika satu pasal saja dibatalkan mempengaruhi seluruh keberlangsungan BPJS Kesehatan.
"Tentu kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS