TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan kenaikan tarif ojek online hanya berlaku di zona 2 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan kebijakan ini berdasarkan dinamika ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.
"Di Jakarta dan sekitarnya, perkembangan ekonominya cepat sekali," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Selain itu, ia mengatakan kenaikan tarif hanya diusulkan oleh asosiasi pengemudi ojek online yang berbasis di zona 2. Adapun besaran kenaikan tarif tersebut diklaim telah mempertimbangkan pelbagai aspek. Misalnya aspek kenaikan upah minimum provinsi atau UMP.
Kementerian Perhubungan telah merilis aturan kenaikan tarif ojek online khusus zona II senilai Rp 250 untuk tarif batas bawah (TBB) dari mulanya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Sedangkan tarif batas atas atau TBA diputuskan naik sebesar Rp 150 dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
Dengan kenaikan tarif TBB dan TBA ini, biaya perjalanan jarak pendek atau flagfall akan turut terkerek. Artinya, tarif per 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu. Tarif anyar ini akan berlaku mulai 16 Maret mendatang.
Budi memastikan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator mengacu hasil riset yang dilakukan tim Badan Penelitian dan Pembangunan Kementerian Perhubungan. Balitbang Kemenhub, kata dia, telah melibatkan sejumlah sampel dari seluruh pihak berkepentingan dalam penelitian.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA