TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan hingga pagi hari ini pihaknya menemukan ada 187 berita bohong atau hoaks dengan topik virus Ccorona atau COVID-19 di Indonesia. "Itu hasil monitoring dari cyber drone Kominfo. Hingga pagi ini ada 187 hoaks," ujar Johnny di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Johnny menjelaskan, setelah hoaks terdeteksi, Kementerian Kominfo akan meminta platform media sosial untuk melakukan take down konten tersebut di antaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram. Namun, meski sebagian konten hoaks telah di-take down oleh platform media sosial, masih ada konten yang dapat diakses masyarakat.
Selain berkomunikasi dengan platform media sosial itu, Johnny mengatakan Kominfo juga telah menyurati Polri untuk penegakan hukum pembuat dan penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat itu. Kominfo juga melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks. "Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yaNg multidisiplin kementerian dan lembaga, yaitu edukasi," kata dia.
Berdasarkan data Kominfo, hoaks tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, Cina. Temuan itu sempat menurun, tetapi kembali mencuat setelah pengumuman kasus pertama COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya Johnny mengatakan produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks soal virus Corona dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.
“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar Johnny, pekan lalu. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut.
Koordinasi dengan Kepolisian RI, kata Johnny diperlukan karena harus ada tindakan penindakan hukum terlebih masalah virus Corona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global.
ANTARA