TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi per 16 Maret 2020. Menanggapi keputusan tersebut, ketiga aplikator, yakni Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim buka suara.
Government Relations Gojek, Dyan Shinto, mengatakan perusahaannya menghormati kebijakan regulator. "Kami senantiasa mematuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Shinto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Shinto mengimbuhkan, dengan peningkatan tarif itu, Gojek akan melakukan penyesuaian layanan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Perusahaan, kata dia, juga akan mengoptimalkan perlindungan asuransi terhadap konsumen. Saat ini, Shinto mengklaim konsumen Gojek telah dilindungi dengan layanan asuransi Jasa Raharja.
Senada dengan Shinto, Head of Public Affairs Grab Tri Sukma, mengatakan perusahaannya akan segera melakukan penyesuaian sistem algoritma untuk tarif baru. "Untuk tarif ini akan kami komunikasikan," ucapnya.
Ia berharap, kebijakan peningkatan tarif tersebut akan berimbas terhadap peningkatan kesejahteraan pengemudi. Di sisi lain, perusahaan akan menghitung dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dan keberlangsungan industri.
Adapun Public Relations Specialist Maxim Havara Evidanika Zahri Firdaus mengatakan pihaknya akan turut mengikuti keputusan pemerintah. "Kami patuh," tuturnya. Meski, kata dia, Maxim baru akan dirilis resmi di Jabodetabek pada September nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sebelumnya menjelaskan kenaikan tarif ojek online mencapai Rp 250 untuk tarif batas bawah atau TBB dan Rp 150 untuk tarif batas atas atau TBA. "Sehingga TBB dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 dan TBA dari semula Rp 2.600 menjadi Rp 2.650," ujarnya.
Dengan kenaikan tarif TBB dan TBA ini, biaya perjalanan jarak pendek atau flagfall akan turut terkerek. Artinya, tarif per 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.
Budi Setiyadi mengatakan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator ini mengacu hasil riset yang dilakukan tim independen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Komponen riset tersebut mempertimbangkan kemampuan daya beli dan tingkat kesejahteran masyarakat Jabodetabek.
Adapun terkait keputusan kenaikan tarif ojek online ini, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mempertimbangkan dinamika ekonomi yang terjadi di kawasan ibu kota dan sekitarnya. "Ada banyak komponen pertimbangan sampai akhirnya kami menaikkan tarifnya," ujar Budi Setiyadi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA