TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyebut angka Rp 16,9 triliun sebagai hasil audit perhitungan resmi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara.
"Ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan perhitungan lagi," ujar Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara sementara sebesar Rp 17 triliun. Sementara untuk seluruh aset milik para tersangka Jiwasraya yang disita, BPK mencatat angka sebesar Rp 13,1 triliun.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penuntasan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. “Apabila ada itikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanuddin mengklaim, sampai saat ini, tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi. Ia mengatakan, pernyataan itu disampaikannya sebagai peringatan semata karena proses penyelesaian kasus masih berjalan.
Burhanuddin menyatakan, penyidik juga tidak hanya berhenti di enam tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya itu. Peluang penetapan tersangka baru masih dimungkinkan. “Yang pasti, pasti ada (tersangka baru). Kami kembangkan dulu,” ucapnya.