TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan operator kapal penyeberangan swasta mengeluhkan rencana kenaikan tarif pelabuhan yang diajukan PT ASDP Indonesia Ferry di tengah penyesuaian tarif jasa. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan tarif dermaga diajukan sepihak tanpa melibatkan operator sebagai pengguna jasa.
"Di saat kami ingin memperbaiki pendapatan, tagihan pelabuhan malah ikut naik," ucapnya kepada Tempo, Senin 9 Maret 2020.
Asosiasi beranggotakan lebih dari 70 operator penyeberangan lintas provinsi itu sudah gencar mengajukan kenaikan harga tiket penumpang sejak tahun lalu. Biaya yang belum berubah sejak April 2017 dianggap mengganggu arus kas para penyedia kapal antar pulau. Imbasnya, lebih dari 60 persen anggota Gapasdap kian membayar gaji karyawan dan menopang biaya operasi.
Usai negosiasi dan pembahasan teknis yang panjang sejak tahun lalu hingga bulan ini, tim pemerintah dan perwakilan operator menyepakati formula tarif baru yang mencakup 20 trayek lintas provinsi. Pemberlakuan sistem baru yang dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 itu tengah difinalkan Kementerian Perhubungan, di bawah supervisi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Meski belum mengetahui angka pastinya, Khoiri menyebut PT ASDP turut mengusulkan kenaikan tarif pelabuhan. Usulan itu mencakup 10 cabang pelabuhan perseroan, salah satunya Pelabuhan Gilimanuk di Bali. "Padahal belum ada audit ulang soal standar pelayanan minimum terhadap pelabuhan-pelabuhan itu."
Sekretaris Jenderal Gapasdap, Aminuddin Rifai, mengatakan pendapatan bersih pengusaha dari tarif penumpang tak sampai 10 persen karena terpotong pungutan pelabuhan dan asuransi. Dari tarif Rp 6.500 per penumpang dewasa di rute Ketapang - Gilimanuk, dia mencontohkan, pendapatan operator hanya sebesar Rp 2.900. "Biaya pelabuhannya Rp 2.800, hampir sama dengan jasa angkut, padahal hanya sebentar dilewati penumpang."
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Christine Hutabarat, mengatakan penyesuaian tarif dermaga sudah sepaket dengan sistem tarif penumpang terpadu. Harga per penumpang sudah mencakup jasa operator, jasa pelabuhan, serta asuransi. "Pelabuhan juga termasuk," ujarnya. "Tentunya kenaikan tarif disesuaikan dengan peningkatan pelayanan kami."
Meski begitu, Christine enggan mengungkapkan besaran kenaikan yang diajukan kepada pemerintah. "Belum bisa kami nyatakan, biar pemerintah saja."
Ketua Umum Indonesia National Ferry Owners Association (INFA), Eddy Oetomo, masih menganggap wajar kenaikan tarif pelabuhan. Namun, asosiasi beranggotakan 12 perusahaan feri itu meminta lonjakan harga tetap seimbang. "Wajar naik bersamaan karena sistemnya memang terpadu, tapi jangan sampai kenaikan tarif pelabuhan melebihi kenaikan untuk operator."
Meski belum menentukan harinya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjanjikan tarif baru diberlakukan pekan ini. Budi berkata unitnya tinggal menunggu persetujuan di level menteri. "Pekan ini bisa direalisasi karena isi aturan sudah disetujui. Saya tinggal menunggu notifikasi dari Kemenko Kemaritiman."
Tarif dua lintasan terpadat, Merak - Bakauheni dan Ketapang - Gilimanuk akan naik masing-masing 10,4 persen, dan 14,6 persen. Adapun lonjakan di 18 rute lainnya belum dipublikasi, namun bervariasi antara 10 - 28 persen.
YOHANES PASKALIS PAE DALE