TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah empat hari cuti bersama di tahun 2020. "Semula ditetapkan (total libur nasional dan cuti bersama) 20 hari menjadi 24 hari yang ditetapkan dengan SKB yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menaker, Menpan RB," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Hal tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah 28-29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir menegaskan, revisi SKB 3 menteri ini dilakukan bukan karena adanya kasus virus Corona. "Enggak. Enggak ada kaitannya," kata dia.
Menurut Muhadjir, pertimbangan menambah hari libur ini diharapkan akan memberikan dampak positif peningkatan perekonomian nasional, juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal dalam rangka membangun Indonesia sentris. "Maka hari libur bisa dimanfaatkan semua pihak."
Sebelumnya beredar surat edaran mengenai perubahan, baik berupa pergeseran maupun penambahan, libur dan cuti bersama 2020 di media sosial. Menteri Tjahjo ketika dikonfirmasi kemarin mengaku baru melihat adanya surat edaran itu.
"Saya baru tahu, info yang saya tahu pekan depan akan ada rapat dipimpin Menko PMK membahas soal tersebut, tapi saya juga belum tahu prinsip pembahasannya," ujar Tjahjo pada Tempo, Ahad, 8 Maret 2020.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia enggan mengonfirmasi kebenaran isi surat edaran itu dan mengarahkan agar mengonfirmasi surat tersebut kepada Muhadjir. "Konfirmasi ke Pak Menteri PMK ya," katanya pada Tempo.
Berdasarkan surat yang beredar tersebut, perubahan terjadi pada libur Isra Miraj yang mulanya tanggal 22 Maret menjadi 23 Maret plus cuti bersama 24 Maret 2020. Selain itu, libur Tahun Baru Islam digeser dari 20 Agustus menjadi 21 Agustus 2020. Berikutnya libur maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 29 Oktober menjadi 30 Oktober 2020. Terakhir, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 28-29 Mei 2020.
Sejumlah argumentasi yang mendasari perubahan itu, berdasarkan surat itu, adalah pemerintah telah memberi stimulan Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian akibat wabah virus Corona. Termasuk, diskon penerbangan untuk memicu peningkatan kunjungan pariwisata domestik.
Karena itu, perlu ada penciptaan permintaan agar stimulan optimal. Argumen berikutnya, kebijakan serupa pernah diambil pada masa tragedi Bom Bali dan dampaknya dinilai cukup positif.
Surat itu juga menyebutkan pergeseran hari libur dipertimbangkan bisa dilakukan untuk hari nasional keagamaan yang tidak ada ritual keagamaannya. Tak hanya itu, perpanjangan cuti bersama pada masa Lebaran dinilai dapat mempermudah pengaturan lalu lintas mudik.
CAESAR AKBAR