TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada pukul 10.00 WIB tadi memimpin rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas evaluasi libur nasional dan cuti bersama 2020.
"Rapat antar tingkat menteri pada pagi ini membahas tentang rencana evaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama," kata Muhadjir di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Muhadjir menjelaskan, rapat tingkat menteri tersebut akan membahas rencana libur dan cuti bersama 2020. Pada kesempatan itu tampak hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Selain itu, hadir juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Pada agenda rapat tingkat menteri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Kabinet Kerja tersebut mengatakan ada banyak hal yang akan dibahas menyangkut libur nasional dan cuti bersama. "Tentu saja banyak yang akan kita bahas pada rapat kali ini," kata Muhadjir.
Rapat itu berlangsung tertutup untuk media. Namun Muhadjir menyebutkan hasil rapat tersebut akan kembali disampaikan kepada awak media massa tentang apa saja yang dibahas.
Sebelumnya beredar surat edaran mengenai perubahan, baik berupa pergeseran maupun penambahan, libur dan cuti bersama 2020 di media sosial. Menteri Tjahjo ketika dikonfirmasi kemarin mengaku baru melihat adanya surat edaran itu.
"Saya baru tahu, info yang saya tahu pekan depan akan ada rapat dipimpin Menko PMK membahas soal tersebut, tapi saya juga belum tahu prinsip pembahasannya," ujar Tjahjo pada Tempo, Ahad, 8 Maret 2020.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia enggan mengonfirmasi kebenaran isi surat edaran itu dan mengarahkan agar mengonfirmasi surat tersebut kepada Muhadjir. "Konfirmasi ke Pak Menteri PMK ya," katanya pada Tempo.
Berdasarkan surat yang beredar tersebut, perubahan terjadi pada libur Isra Miraj yang mulanya tanggal 22 Maret menjadi 23 Maret plus cuti bersama 24 Maret 2020. Selain itu, libur Tahun Baru Islam digeser dari 20 Agustus menjadi 21 Agustus 2020. Berikutnya libur maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 29 Oktober menjadi 30 Oktober 2020. Terakhir, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 28-29 Mei 2020.
Sejumlah argumentasi yang mendasari perubahan itu, berdasarkan surat itu, adalah pemerintah telah memberi stimulan Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian akibat wabah Virus Corona. Termasuk, diskon penerbangan untuk memicu peningkatan kunjungan pariwisata domestik.
Karena itu, perlu ada penciptaan permintaan agar stimulan optimal. Argumen berikutnya, kebijakan serupa pernah diambil pada masa tragedi Bom Bali dan dampaknya dinilai cukup positif.
Surat itu juga menyebutkan pergeseran hari libur dipertimbangkan bisa dilakukan untuk hari nasional keagamaan yang tidak ada ritual keagamaannya. Tak hanya itu, perpanjangan cuti bersama pada masa Lebaran dinilai dapat mempermudah pengaturan lalu lintas mudik.
ANTARA | CAESAR AKBAR