TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencatat, hingga awal Maret 2020 ini serapan pupuk bersubsidi untuk petani mencapai 1,66 juta ton. Artinya, dari total alokasi tahun 2020 sebesar 7,9 juta ton, yang sudah disalurkan ke petani baru mencapai 21 persen.
"Saat ini serapan subsidi pupuk masih 21 persen, itu masih sedikit. Idealnya sampai bulan Maret ini harusnya 30 persen," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu 8 Maret 2020.
Menurut Sarwo Edhy, seharusnya, target penyaluran pupuk bersubsidi hingga Maret ini harus mencapai 2,29 juta ton atau 30 persen dari total alokasi. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian akan memprioritaskan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan pada sektor tanaman pangan.
Kementan telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,3 triliun. Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dilakukan melalui Pupuk Indonesia Holding Company, sebagai BUMN yang mendapat penugasan distribusi pupuk nasional.
Rinciannya, terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun; NPK sebanyak 2,7 juta ton senilai Rp 11,12 triliun; SP36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun; ZA sebanyak 750 ribu ton senilai Rp 1,34 triliun; dan Organik 720 ribu ton senilai Rp 1,14 triliun.
Untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, Sarwo Edhy mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani. Dengan demikian, akses mereka untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah. Sebab, pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagaimana diatur oleh pemerintah.
"RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan. Nanti semuanya akan disimulasikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tahun 2020 ini sebesar 7,9 juta ton," kata Sarwo Edhy.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam RDKK dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran tersebut mewajibkan anggota holding Pupuk Indonesia menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
ANTARA