Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusuf Mansur Diperiksa Polisi, Bantah Terlibat Perumahan Fiktif

Reporter

image-gnews
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, berbicara dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), yang dikenal dengan PayTren, membeli 5 persen saham PT Info Media Digital atau Tempo.co. TEMPO/Charisma Adristy
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, berbicara dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), yang dikenal dengan PayTren, membeli 5 persen saham PT Info Media Digital atau Tempo.co. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah kondang Yusuf Mansur membantah terlibat dalam proyek perumahan fiktif berkedok syariah Multazam Islamic Residence. Proyek ini berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dijanjikan siap huni pada awal tahun 2020. Atas kasus ini, Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi oleh polisi di Polrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2020.

Menurut Yusuf Mansur, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat. "Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ujarnya, Jumat, 6 Maret 2020.

Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Sandi, Jumat, 6 Maret 2020.

Sandi mengatakan, Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi. "Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Selain dalam kasus perumahan fiktif, Yusuf Mansur justru berencana akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah memfitnahnya dan menyeretnya ke beberapa kasus hukum. Bahkan, ia juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang telah memprovokasi orang lain.

Hal tersebut disampaikan Yusuf Mansur melalui unggahan di akun instagram pribadi miliknya pada Kamis, 5 Maret 2020. "Bismillah, kami siap-siap (melapor) ke Bareskrim," tulis Yusuf Mansur melalui akunnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengaku sejak 2014 lalu, selalu mengalah terhadap pihak-pihak yang menyerang dirinya karena diduga telah melakukan penipuan. Tuduhan tersebut tak cuma merugikan Yusuf Mansur, tapi juga orang-orang terdekatnya.

Menurut Yusuf Mansur, sejak beredarnya tuduhan tersebut, banyak masjid yang menolak untuk bekerja sama dengannya. Selain itu, banyak warga yang menolak ketika dia hendak membangun rumah tahfidz di desa-desa.

Kini Yusuf Masur meminta bukti kepada pihak-pihak yang telah menuduhnya menipu. "Tunjukin aja satu, yang bener saya maksa sedekah? Saya ceramah. Bukan merampok. Ngajar. Dan tema sedekah, cuma satu tema saja," tulis sang Ustadz.

Yusuf Mansur juga mengaku selama ini uang sedekah diserahkan kepada panitia yang telah mengundangnya. "Dan izin Allah, 99 persen ga ada sedekah dibawa-bawa sama saya. Diserahkan panitia. Terserah panitia yang ngundang saya. Jadi simpel tunjukin aja satu (bukti), bukan katanya," tulisnya menambahkan.

ANTARA | M RYAN H

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

1 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

3 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.