Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan ESDM Tak Naikkan Tarif Listrik hingga Juni 2020

Reporter

image-gnews
ilustrasi listrik di rumah (pixabay.com)
ilustrasi listrik di rumah (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali tak melakukan menaikkan tarif listrik pada April hingga Juni tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini diambil karena melihat kondisi ekonomi yang saat ini terjadi.

Terlebih, saat ini tengah merebak Virus Corona (Covid-19) sehingga turut serta berdampak pada daya beli, daya saing dan kondisi ekonomi di masyarakat. "Adanya Corona turut menekan kondisi ekonomi sehingga kurang menggembirakan," ujarnya, Rabu, 4 Maret 2020.

Menurutnya, merebaknya Covid-19 di sejumlah negara berdampak pada penurunan harga energi dalam tiga bulan ini.

Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) menjadi salah satu dari empat parameter lain dalam membentuk harga listrik.

Adapun ketiga parameter lainnya yang turut serta membentuk tarif listrik yakni kurs rupiah, inflasi dan harga patokan batubara.

"Sekarang turun semua. sumber daya energi kan berlebih dan makin murah. Secara logika tarif turun, bukannya naik," katanya.

Dia mengungkapkan keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik bukan lah hal yang mudah karena ada sejumlah pertimbangan lainnya yakni beban PLN, pembayaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah.

Terlebih, kebijakan tak melakukan penyesuaian tarif listrik ini telah dilakukan sejak 2017 lalu sehingga tidak bisa dengan leluasa menyesuaikan tarif listrik non subsidi dengan mengikuti pergerakan harga dari parameter yang ditentukan.

Padahal, skema penyesuaian tarif listrik dengan mengikuti fluktuasi harga seharusnya sudah diberlakukan sejak 2014.

"Sejak 2017 enggak ada kenaikan tarif. Ini bukan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya tetapi pada saat terakhir ditetapkan penyesuaian tarif di 2017. Harus lihat ke belakang juga untuk bisa turun atau naik tarif listriknya," tuturnya.

Meski tak ada penyesuaian tarif listrik di kuartal II, pihaknga menjamin PT PLN (Persero) tak merugi. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan dua skema pembayaran bagi PLN yakni pemberian subsidi listrik dan kompensasi.

"Subsidi dibayar per bulan. Untuk mekanisme kompensasi harus dihitung dan menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucap Rida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan tak ada perubahan tarif listrik pada kuartal II tahun ini karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rerata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Salah satunya, nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp13.939,47, lalu nilai Indonesia crude price (ICP) menjadi US$65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp783,13 per kilogram (kg)

"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," terangnya.

Berikut tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2020 yakni

1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

3. Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.

4. Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

"Ini agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien," ujar Agung.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

5 hari lalu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. ANTARA
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

Pemerintah akan batasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat. Berikut kandungan yang terdapat dalam Pertalite.


Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.


Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

9 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Bagaimana Caranya?

Bahlil yakin pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia dengan memiliki saham 61 persen.


Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70

Ihwal IUP yang sudah dicabut, kata Bahlil, nantinya didistribusikan ke kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga koperasi.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

10 hari lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia


Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

13 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM dihukum bervariasi. Paling berat 6 tahun bui.


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

13 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.