Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memaparkan hasil penelitian terhadap kelangkaan masker di pasaran yang membuat harga melambung setelah ditemukannya dua WNI pengidap virus corona. Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, sesuai dengan penelaahan tim di lapangan, komisi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha.
"Kami tidak menemukan pelanggaran di rantai usaha utama sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik kartel maupun seluruh pasalnya," ujar Guntur di kantornya, Selasa, 3 Maret 2020.
Adapun dari hasil penelitian selama lebih-kurang sebulan, Guntur menyebut kenaikan harga masker di pasaran untuk sementara murni terjadi karena adanya permintaan yang meroket di masyarakat. Sedangkan kenaikan permintaan ini tidak diimbangi dengan pertambahan stok.
Kalau toh terjadi permainan harga, Guntur memperkirakan praktik ini terjadi di level pedagang kecil. Artinya, bukan terjadi di rantai pasokan utama atau pengusaha dalam skala besar.
Direktur Ekonomi M. Zulfirmansyah KPPU Firmansyah mengatakan kelangkaan masker di Indonesia saat ini terjadi karena pasokan dari Cina menipis. Ia menjelaskan, Indonesia memang tercatat mengimpor masker dari Negeri Tirai Bambu untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Jadi untuk sementara, kenaikan harga terjadi karena fenomena itu. Untuk harga, kami tidak bisa bilang ini normal atau tidak karena semua orang memang kebutuhan tinggi dan stok langka," ujarnya.
Kendati begitu, Firman mengatakan KPPU terus membuka akses pelaporan bagi masyarakat seandainya menemukan adanya dugaan penyelewengan. Bila nanti terdapat pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai beleid yang berlaku dengan denda material maksimal Rp 25 miliar.
Adapun penelitian KPPU melibatkan enam kantor wilayah komisi. Di antaranya Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Sejak menerima penugasan dari pusat, tim dari kantor-kantor perwakilan KPPU di daerah ini pun memanggil pelaku usaha, termasuk importir.
KPPU juga melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Pemanggilan ini dilakukan sejak Februari lalu, yakni saat masker mulai sulit didapatkan di pasaran.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan yang dikutip KPPU, pemerintah saat ini mengeluarkan izin impor untuk 22 perusahaan. Sedangkan jumlah produsen masker dalam negeri tercatat sebesar 28 perusahaan. Sementara itu, total distributor dalam negeri tercatat 55 perusahaan.