TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin baru saja mengumumkan dua WNI yang positif terjangkit virus corona (Covid-19). Setelah pengumuman tersebut, warga meresponsya dengan berbondong-bondong ke supermarket untuk memborong berbagai kebutuhan pokok (sembako) dan berburu masker kesehatan serta hand sanitizer.
Melihat fenomena ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan. Sebab, ia menilai, panic buying itu akan merugikan mereka sendiri.
"Panic buying justru akan merugikan masyarakat sendiri karena dapat mendorong timbulnya ketidakstabilan harga, akibat ketidakseimbangan pasokan," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 3 Maret tahun 2020.
Agus mengatakan, pemerintah telah telah menjamin bahwa pasokan bahan pokok atau sembako akan tetap terpenuhi walau ada wabah virus corona. Ia pun meminta agar masyarakat tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Pasalnya, berbelanja dengan jumlah berlebih akan menimbulkan kelangkaan stok sehingga harga melonjak.
"Langkah yang akan diambil, pemerintah imbau masyarakat tidak panic buying atau belanja berlebihan karena pasokan barang kebutuhan pokok jumlahnya cukup. Jadi masyarakat diminta hati-hati dalam mengambil sikap belanja karena, silakan belanja sesuai dengan kebutuhan," ujar dia.
Mendag juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak diketahui kebenarannya (hoaks) agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui bahwa sudah ada dua kasus positif virus corona di Indonesia pada Senin, 2 Maret 2020. Jokowi menyebut dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang ini tertular dari warga negara Jepang yang positif Corona, kemudian bertandang ke Indonesia beberapa waktu lalu. Saat ini, dua orang tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Hal itu menjadi kasus corona pertama di Indonesia yang disebut Presiden kemudian sebagai kasus-1 dan kasus-2.
EKO WAHYUDI l LARISSA HUDA