TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjamin bahwa polis asuransi kesehatan mencakup proteksi atas penyebaran virus corona. Artinya, jika terdapat peserta asuransi kesehatan yang terjangkit virus corona atau Covid-19, maka biaya pengobatan dan perawatannya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Virus corona tidak dikecualikan dalam polis. Sepanjang belum diumumkan World Health Organization [WHO] sebagai pandemic, maka polis asuransi kesehatan memproteksi risiko corona," ujar Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Albertus Wiroyo Karsono kepada Bisnis, Senin 2 Maret 2020.
Dia menjelaskan, selama sebuah gejala masih dikategorikan sebagai kondisi epidemic, maka gejala tersebut akan diproteksi oleh polis asuransi kesehatan. Hal tersebut membuat risiko dari penyebaran corona akan diproteksi oleh asuransi.
"Polis asuransi itu ada beberapa pengecualian, salah satunya adalah jika terjadi kondisi force majeur, misalnya perang [atau wabah]," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengonfirmasi bahwa terdapat dua orang warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Keduanya merupakan perempuan berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun.
“Tapi perlu saya sampaikan bahwa sejak awal pemerintah benar-benar mempersiapkan. Persiapan rumah sakit lebih dari 100 dengan ruang isolasi dengan standar isolasi yang baik,” kata Jokowi di Jakarta.
Jokowi memastikan, dua pasien yang dinyatakan positif virus corona tersebut saat ini sudah dirawat di rumah sakit dengan pengamanan intensif.
Adapun terkait dengan pencegahan Jokowi memastikan telah menjaga 135 pintu masuk ke Indonesia baik darat maupun udara. Pemerintah memastikan telah memiliki alat pendeteksi sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BISNIS