Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Ojol Bakal Dibatasi, Simak Penjelasan Nurhayati Monoarfa

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal pembatasan sepeda motor di jalan nasional. Nurhayati menegaskan dirinya sama sekali tidak menolak ojek online atau ojol dan kendaraan roda dua.

Akan tetapi, Nurhayati mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini memang melarang dan tidak mengakui sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum. Tapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan diskresi sehingga jadilah, sepeda motor sebagai transportasi umum.

“UU ini sudah ada sebelum saya menjadi anggota dewan, kenapa jadi saya yang menolak?” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga istri dari Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.

Namun demikian, para ojek online atau ojol yang menerima informasi ini langsung melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat, 28 Februari 2020. “Kami datang ke DPR karena ada pernyataan anggota Komisi V DPR Nurhayati, dia akan menghilangkan ojol (ojek online),” kata orator demo.

Awalnya pandangan ini disampaikan Nurhayati sepuluh hari sebelumnya, 18 Februari 2020, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi UU LLAJ dan UU Jalan. Dalam rapat itu, Nurhayati menyebut dirinya sedang berdiskusi dengan para pakar mengenai tingginya tingkat kecelakaan roda dua.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Polri, kata Nurhayati, roda dua menjadi 73 persen penyumbang kecelakaan terbesar di jalanan. Selain itu dari catatan Tempo, Menteri Perhubungan juga pernah menyampaikan 70 persen kecelakaan saat mudik tahun lalu, menimpa pengendara sepeda motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga Nurhayati bertanya soal pembatasan sepeda motor kepada para pakar. Pertama, apakah bisa diberlakukan seperti di Singapura dengan batasan usia kendaraan 10 tahun. Kedua, apakah bisa melarang motor melintas di jalan-jalan nasional untuk menekan angka kecelakaan. Ketiga, apakah pantas sepeda motor menjadi angkutan umum.

Sebab selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.

Sehingga, kata dia, sebenarnya lebih banyak bertanya kepada pakar transportasi untuk menampung masukan demi UU LLAJ yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat. Tapi di sisi lain juga membuat pengguna kendaraan di jalan raya terjamin keselamatannya. "Bahkan, saya juga mendorong di UU Jalan, agar disiapkan jalan khusus untuk roda dua."

Tak hanya itu, Nurhayati juga mengingatkan bahwa UU LLAJ turut mengatur kewajiban setiap pemerintah daerah menyediakan transportasi umum massal yang layak. “Tapi, itu belum dilakukan oleh semua pemerintah daerah,” kata dia.

Tapi bagaimanapun, kata Nurhayati, dirinya tidak bisa memutuskan sendirian karena ada sembilan fraksi di DPR dan masih ada pendapat stakeholder lain. Saat ini, kata dia, Komisi Perhubungan baru membahas revisi UU LLAJ ini dengan pakar, sehingga masih akan ada pihak lain yang diajak berdiskusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

2 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

7 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

20 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.