TEMPO.CO, Jakarta - Alberandi alias Randi (26 tahun) berhasil membobol mesin ATM atau Anjungan Tunai Mandiri di lima provinsi. Diantaranya Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Bali.
Pembobolan itu dilakukan menggunakan alat sederhana yaitu mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan card reader dan dipasangi alat perekat. “Alat digunakan pelaku sederhana,” kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Indra Jaya di Makassar, Sabtu 29 Februari 2020.
Adapun jumlah uang diambil, kata dia, bervariasi mulai Rp 3 juta - Rp 14 juta. Pelaku membobol di sejumlah mesin ATM yang ada di lima provinsi dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. “Pelaku membobol sejak 2017 dan dia merupakan residivis pernah dipenjara tahun 2018, pas bebas kembali lagi melakukan kejahatan.”
Oleh karena itu, lanjut Indra, Polda Sulsel berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Manado dan Kepolisian Resor Selayar untuk menangkap pelaku. Alhasil residivis ini ditangkap di rumahnya di Antang, Kota Makassar. “Pelaku menjalankan aksinya sendiri,” tuturnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga kejahatan itu dilakukan pula di tempat lain. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan ketika beraksi. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancman 7 tahun penjara. “Kita kenakan pasal berlapis supaya lebih berat ancaman hukumannya,” kata Indra.
Juru bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyebutkan ada 32 tempat kejadian perkara (TKP) di lima provinsi yang dibobol pelaku. Itu dari berbagai bank karena pelaku kadang beraksi di ATM Center. “Pelaku tak hanya membobol saja, tetapi juga merusak mesin ATM,” tambah Ibrahim.