TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara lantaran proses konstruksinya mengganggu operasional Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Parbaleunyi. Ada enam alasan Kementerian PUPR meminta pembangunan proyek itu dihentikan sementara.
Surat permohonan tersebut telah dikirimkan Kementerian PUPR kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina atau KCIC pada 27 Februari 2020. "Sudah kami sampaikan ke KCIC," ujar Pelaksana tugas Jenderal Bina Marga Konstruksi Danis H. Sumadilaga saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 29 Februari 2020.
Dalam surat berkop Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR yang diterima Tempo, Danis meminta proyek pembangunan kereta cepat dihentikan selama dua pekan terhitung sejak 2 Maret 2020 mendatang. Ada setidaknya enam alasan yang melatari proyek tersebut mesti ditangguhkan.
Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol. Kedua, pembangunan ini diduga kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material pada bahu jalan. Akibatnya, fungsi drainase di sekitar jalan pun terganggu dan kebersihan serta keselamatan pengguna jalan turut terdampak.
Ketiga, pembangunan proyek dianggap telah menimbulkan genangan air pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kecametan. Dampaknya, arus lalu-lintas terhambat. Kelancaran pengiriman logistik pun ditengarai terganggu.
Keempat, pengelolaan sistem drainase buruk sehingga menyebabkan keterlambatan pembuangan saluran drainase. Karenanya, jalanan di sekitar lokasi konstruksi acap banjir.
Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3+800 terhitung tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik dinilai belum memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Danis, dalam surat itu, menyatakan pekerjaan proyek kereta cepat dapat dilanjutkan kembali selama perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaannya pun mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019.
"Aturan itu menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui oleh Komite Keselamatan konstruksi," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas KCIC Denny Yusdiana belum memberikan responsnya kepada Tempo terkait permintaan penundaan pembangunan proyek tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu memastikan realisasi operasi kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan meleset dari target. "Kami tetap targetkan 2021 operasi," ujarnya.
Bahkan, menurut dia target pengoperasian tersebut bisa dipercepat. Ia menjelaskan, pemerintah akan mendorong kontraktor berfokus mengerjakan konstruksi.
Setelah beroperasi, kereta cepat akan mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Bandung sejauh 142,3 kilometer. Waktu tempuh perjalanan dengan mode transportasi ini dapat ditempuh hanya dalam tempo 46 menit.
Saat ini terdapat empat stasiun yang direncanakan bakal menyokong jalur kereta cepat. Keempatnya adalah Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini, dan Stasiun Tegalluar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA