Tempo.Co, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan menyiapkan sarana bagi masyarakat yang membeli gawai dari luar negeri agar bisa digunakan di Indonesia.
Gawai termasuk ponsel dari luar negeri mulai tanggal 18 April 2020 bakal wajib untuk didaftarkan IMEI-nya agar bisa berfungsi dengan baik di dalam negeri. "Kami sudah siapkan, bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini template-nya sudah ada, ini masih dalam uji coba ya," ujar Heru di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Heru mengingatkan bahwa gawai dengan harga di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar AS) akan dikenakan pajak barang impor. Pajak itu dibayarkan di daerah pabean, baik pelabuhan maupun bandara, ketika pemilik barang tiba. Dari sana, baru lah gawai itu bisa didaftarkan IMEI-nya ke dalam sistem. Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, setiap orang akan dibatasi untuk membawa dua gawai saja dari luar negeri.
"Kalau dia kelupaan ya harus balik lagi karena ada kewajiban pembayaran," ujar Heru. Ia belum memperinci skema registrasi untuk warga yang lupa mendaftarkan gawai anyarnya dari luar negeri. "Intinya kalau tidak registrasi ya diblokir dan tidak bisa digunakan."
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan bahwa masyarakat yang membawa ponsel dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI-nya.
"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," ujar Ismail. Mulai 18 April 2020, pemerintah memang bakal memulai kebijakan pengendalian IMEI untuk mengantisipasi penyebaran ponsel ilegal.
Pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.
"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail.
Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.
Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat ponsel.