Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ponsel dari Luar Negeri Harga di Atas Rp 7 Juta Kena Pajak Impor

image-gnews
Moby Mart, toko swalayan masa depan, yang bisa dipanggil hanya lewat ponsel pintar. (Moby Mart)
Moby Mart, toko swalayan masa depan, yang bisa dipanggil hanya lewat ponsel pintar. (Moby Mart)
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan menyiapkan sarana bagi masyarakat yang membeli gawai dari luar negeri agar bisa digunakan di Indonesia.

Gawai termasuk ponsel dari luar negeri mulai tanggal 18 April 2020 bakal wajib untuk didaftarkan IMEI-nya agar bisa berfungsi dengan baik di dalam negeri. "Kami sudah siapkan, bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini template-nya sudah ada, ini masih dalam uji coba ya," ujar Heru di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Heru mengingatkan bahwa gawai dengan harga di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar AS) akan dikenakan pajak barang impor. Pajak itu dibayarkan di daerah pabean, baik pelabuhan maupun bandara, ketika pemilik barang tiba. Dari sana, baru lah gawai itu bisa didaftarkan IMEI-nya ke dalam sistem. Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, setiap orang akan dibatasi untuk membawa dua gawai saja dari luar negeri.

"Kalau dia kelupaan ya harus balik lagi karena ada kewajiban pembayaran," ujar Heru. Ia belum memperinci skema registrasi untuk warga yang lupa mendaftarkan gawai anyarnya dari luar negeri. "Intinya kalau tidak registrasi ya diblokir dan tidak bisa digunakan."

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan bahwa masyarakat yang membawa ponsel dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI-nya.

"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," ujar Ismail. Mulai 18 April 2020, pemerintah memang bakal memulai kebijakan pengendalian IMEI untuk mengantisipasi penyebaran ponsel ilegal.

Pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.

"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail.

Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.

Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat ponsel.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

3 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

Bea Cukai menyatakan bila penundaan aturan soal barang bawaan itu tidak berdasar hukum, petugas di lapangan akan berhadapan dengan aparat hukum.


Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

5 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

Bea Cukai menyatakan hanya sebagai pelaksana lapangan atas Permendag yang mengatur pembatasan barang bawaan dari luar negeri.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

7 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

1 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.


Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

2 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.


Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

2 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

Berita terpopuler: Tanggapan Nike tentang sepatu bergambar bendera Israel, Jastip barang impor bayar bea cukai.


Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

2 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

Dengan peraturan bea cukai yang baru ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi selama satu tahun, khususnya tas, sepatu dan barang elektronik.


Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

2 hari lalu

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tentang barang impor yang dibawa penumpang itu.


Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

3 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

A, WNI yang bekerja di Jerman, sempat diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai imbas aturan baru pembatasan barang impor