TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan masyarakat yang membawa ponsel dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI-nya.
"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," ujar Ismail di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Mulai 18 April 2020, pemerintah bakal memulai kebijakan pengendalian IMEI untuk mengantisipasi penyebaran ponsel ilegal.
Pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.
"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail.
Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.
Kebijakan ini juga, kata Ismail, bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat memblokir perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat ponsel.
Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan operator seluler resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada pertengahan bulan ini. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020.
Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA). Adapun tiap slot kartu di gawai memiliki IMEI yang berbeda-beda.
CAESAR AKBAR | BISNIS