Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef Dorong Pemerintah Deklarasikan RI Sebagai Negara Berkembang

image-gnews
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor Indonesia pada September 2017 turun dibanding bulan sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor Indonesia pada September 2017 turun dibanding bulan sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong pemerintah guna mendeklarasikan diri sebagai negara berkembang dan bukan sebagai negara maju.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang dan berubah menjadi negara maju oleh United State Trade Representative (USTR) atau lembaga perwakilan dagang Amerika Serikat.

"Ini untuk mendapatkan akses dalam WTO (world trade organization) untuk tujuan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures (SCM)," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam konferensi pers, di ITS Tower, Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.

Tauhid menuturkan, bahwa saat ini Indonesia masih belum bisa dimasukkan ke dalam kelompok negara maju. Meskipun kontribusi ekspor Indonesia sudah mencapai 0,9 persen dari ekspor dunia dan tergabung dalam keanggotaan G-20, hal itu dinilai belum cukup karena belum didukung indikator lain seperti PDB per kapita serta indikator kesejahteraan lainnya.

Dengan melakukan deklarasi, kata Tauhid, Indonesia bisa mendapat akses untuk melakukan protes atau review terkait kebijakan USRT tersebut. Jika Indonesia dikelompokkan menjadi maju maka akan diterapkan prinsip hukum Countervailing Duty (CVD).

Tauhid menjelaskan, implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2 persen dan volume standar impor yang diabaikan nantinya akan dihapuskan. Dampaknya adalah pihak USTR Amerika Serikat akan melakukan penyelidikan atas berbagai produk impor lndonesia serta akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah negara, kata Tauhid, pernah mengalami kejadian serupa seperti Indonesia saat ini. Tetapi dengan melakukan deklarasi sebagai negara berkembang, Indonesia bisa mendapat akses SCM ke WTO. "Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kirgistan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina telah berhasil mendapatkan pengakuan tersebut," tuturnya.

Tauhid juga meminta pemerintah untuk memprotes langsung kepada pihak Amerika Serikat. Hal tersebut mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut cukup besar bagi perekonomian Indonesia seperti ekspor, industri sampai tenaga kerja.

Selain itu, kata Tauhid, Indonesia pun perlu bekerja sama dengan negara-negara berkembang lainnya yang juga dirugikan kebijakan tersebut. Sehingga bisa ada kekuatan untuk memprotes status baru tersebut dalam persidangan WTO selanjutnya.

"Perlunya mendorong fair trade dalam persidangan WTO sehingga dapat keadilan bagi Indonesia sebagai negara berkembangan berhadapan dengan negara lainnya, khususnya negara maju," ucap Tauhid.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.


Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

3 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

34 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

35 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Pakar Hukum Perdagangan Unair Dukung Pembatasan Barang Impor Penumpang, Ini Alasannya

35 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pakar Hukum Perdagangan Unair Dukung Pembatasan Barang Impor Penumpang, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) mendukung pembatasan barang impor penumpang.


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

35 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

35 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

35 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

48 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengungkapkan kriteria ideal Menkeu seperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia di masa mendatang.