TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan kepastian penurunan harga gas akan disampaikan pada bulan depan Maret 2020. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur harga gas menjadi US$6 per Mmbtu hingga saat ini belum direalisasikan.
“Nanti akan diumumkan Presiden, akan diumumkan harganya. Maret,” kata Arifin Tasrif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Pada bulan Februari lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU segera direalisasikan. Pasalnya harga gas untuk industri tersebut telah berulang kali dirapatkan.
“Saya mendapat informasi dari menteri ESDM kemarin, bahwa ini akan segera diputuskan. Jadi saya minta Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas untuk industri yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU segera direalisasikan,” kata Jokowi di dalam rapat terbatas soal Ketersediaan Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Harga gas, menurut Jokowi, menjadi krusial untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, termasuk di antaranya baja dan besi. Harga komoditas tersebut sangat terkait dengan daya saing baja dan besi lokal, yang pada akhirnya dapat menekan impor bahan baku tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan bahwa per 1 April harga gas disesuaikan di mana saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN. ia menyebutkan harga gas sesuai dengan PP nomor 40/2016 akan dapat dijangkau oleh pelaku usaha di daerah.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Gigih Prakoso juga mengatakan hal serupa. Dia menuturkan sedang berkonsultasi dengan Kementerian ESDM secara intensif. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan SKK migas terkait rencana penurunan harga gas.
BISNIS