INFO BISNIS — Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial di dalam Islam dengan cara menyerahkan sejumlah harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Berbeda dengan jenis ibadah sosial lainnya, harta atau aset yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sehingga manfaatnya bisa dinikmati sepanjang masa. Pahala wakaf ini juga akan terus mengalir kepada orang yang berwakaf hingga akhir zaman.
Persepsi yang berkembang selama ini, aset yang diwakafkan harus bernilai besar seperti tanah atau bangunan. Pemahaman ini membuat banyak orang menunda untuk berwakaf dengan alasan aset yang terkumpul belum mencukupi.
Baca Juga:
Padahal, berwakaf juga bisa dilakukan secara tunai dengan menyerahkan sejumlah uang yang dikelola dan dikembangkan oleh lembaga pengelola wakaf (nazhir) menjadi aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk beragam kegiatan sosial. Jadi, tidak perlu menunggu terkumpulnya aset dengan jumlah besar untuk menjalankan ibadah ini.
Kemudahan lain untuk berwakaf ditawarkan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah) yang meluncurkan fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus.
“Produk ini sengaja dirancang untuk memudahkan nasabah merencanakan wakaf sesuai keinginannya. Pembayaran dilakukan sesuai kemampuan melalui premi yang disetorkan setiap bulan,” ujar Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia.
Baca Juga:
Melalui produk ini, nasabah dapat merencanakan wakafnya sejak jauh-jauh hari. Dengan membayar premi sebesar beberapa ratus ribu rupiah, seorang nasabah nantinya bisa berwakaf puluhan atau ratusan juta rupiah. Ilustrasi besaran wakaf bisa dibuatkan oleh agen Allianz Life Syariah sesuai keinginan nasabah ketika akan mengikuti program ini.
Alokasi dana wakaf diambil dari manfaat asuransi berupa dana pertanggungan dan dana dari hasil investasi. “Dana pertanggungan yang bisa diwakafkan maksimal 45 persen, dan hasil investasi yang boleh diwakafkan sebesar 30 persen,” ujar Yoga.
Dana wakaf ini akan dikelola dan dikembangkan oleh nazhir sehingga menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi kepentingan umum atau masyarakat yang tidak mampu.
“Dibanding menggunakan aset atau bangunan, wakaf dengan cara ini juga memberi keleluasaan kepada pengelola wakaf untuk mengembangkan dana pada program-program produktif yang menguntungkan,” kata Yoga.
Saat ini ada empat lembaga pengelola wakaf yang telah bekerja sama dengan Allianz Life Syariah, yakni Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, dan Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.
Keempat lembaga ini mengelola wakaf dengan amanah dan melaporkan kinerjanya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ke depan Allianz Life Syariah akan menambah jumlah nazhir sehingga pengelolaan dana wakaf yang terhimpun bisa lebih optimal.
Anda Tertarik? Mari rencanakan wakaf Anda sejak dini melalui Allianz Life Syariah. (*)