Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Endus Pemerintah Bisa Intervensi Pers Lewat Omnibus Law

image-gnews
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan poster berisi tuntutan saat menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan poster berisi tuntutan saat menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bagi AJI, RUU Omnibus Law ini berusaha mengembalikan kontrol pemerintah terhadap pers seperti di masa Orde Baru.

Salah satunya dengan tambahan satu pasal mengenai pengenaan sanksi ke perusahaan pers lewat Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, pemerintah bisa memerintahkan satu lembaga negara untuk mengeksekusi sanksi tersebut. Pasal ini tidak ada dalam UU Pers saat ini.

“Apakah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau siapa, kami tidak tahu, tapi ini lagi-lagi lahirnya Departemen Penerangan baru,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam konferensi pers di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2020.

Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR. Empat hari kemudian, empat organisasi pers, yaitu AJI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers langsung menolak campur tangan pemerintah pada pers lewat RUU ini.

Selain intervensi lewat PP, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga menambah denda bagi perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Denda diberikan, salah satunya perusahaan pers melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, UU Pers saat ini.

Pasal 5 ayat 1 ini berbunyi, “pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Sementara ayat 2 berbunyi, “pers wajib melayani hak jawab.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asnil pun mengingatkan, bahwa kebebasan pers tanpa campur tangan pemerintah saat ini, merupakan perjuangan sejak tahun 1994, di masa Orde Baru. Sehingga, reformasi yang lahir pada 1998, menghasilkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat self regulatory. Kini, pers tetap diawasi, bukan oleh pemerintah, tapi oleh organisasi independen, yaitu Dewan Pers.

Asnil juga mengatakan, AJI menolak seluruh aturan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, tak hanya soal aturan pers. Sebab, AJI melihat ada cacat prosedur dalam pembentukan UU ini. Para jurnalis, yang juga merupakan buruh, ikut terancam dengan berbagai perubahan aturan pesangon dan lain-lain.

Di tengah tuntutan protes ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja. "UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi. "Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

13 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

24 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

35 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

36 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

37 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.