Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak Antam Novambar, Polisi Aktif yang Jadi Plt Sekjen KKP

image-gnews
Antam Novambar. TEMPO/Subekti
Antam Novambar. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjuk Antam Novambar sebagai Pelaksana tugas Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Antam tak lain adalah polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pergantian ini adalah hal normal dalam organisasi, sebagai bentuk penyegaran," tutur Edhy, Rabu, 26 Februari 2020. Antam Novambar menggantikan posisi Sekjen KKP sebelumnya, Nilato Perbowo, yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Penguatan Daya Produk Kelautan dan Perikanan. Kendati demikian, Antam Novambar masih tetap menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Lalu siapakah Antam dan bagaimana rekam jejaknya?

Antam menjabat sebagai Wakabareskrim pada Juni 2016. Sebelumnya, Antam menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Narkoba. Dia mendapatkan promosi bersamaan dengan Komisaris Jenderal Ari Dono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Bareskrim. 

Antam juga pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kepala Biro Korwas PPNS Badan Reserse Kriminal Polri pada 2015.

Selama berkarir, Antam terdengar pernah mengintimidasi seseorang. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2015, disebutkan seorang perwira tinggi antiteror diduga mengintimidasi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan intimidasi berlangsung di restoran cepat saji McDonald’s di Larangan, Ciledug, Banten, pada Ahad malam, 8 Februari 2015. Di satu sisi duduk Brigadir Jenderal Antam Novambar, yang saat itu menjabat Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia datang bersama Komisaris Besar Agung Setia, Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, hadir Komisaris Besar Endang Tarsa, Direktur Penyidikan KPK.

Endang bertahan meski menerima ancaman. Antam lalu bertanya kepada seorang anggotanya tentang seorang anak muda yang berdiri di luar mengawasi percakapan mereka. Endang menjelaskan bahwa laki-laki itu anaknya, yang bekerja di Kepolisian Daerah Metro Jaya dan berpangkat brigadir kepala. Namanya Rahmat Gunawan. Ia datang menemani ayahnya.

Antam meminta Rahmat masuk. Antam bertanya tentang tugasnya di Kepolisian. Rahmat menjawab bahwa ia sedang ikut tes Sekolah Instruktur Polisi di Sekolah Calon Perwira di Sukabumi, Jawa Barat. Antam menyatakan akan membantu meluluskan Rahmat jika Endang menuruti permintaan bersaksi meringankan Budi Gunawan di sidang praperadilan.

Antam menyangkal cerita intimidasi di restoran cepat saji itu. Menurut dia, anggota Brigade Mobil yang ia bawa justru disiapkan untuk mengawal Endang. “Saya katakan kepada mereka, ‘Kalian kawal, ya. Jangan sampai lepas, jangan sampai diambil orang lain, karena dia mau bersaksi untuk kita’.” 

Ia juga membantah mengancam membunuh Endang. Menurut dia, dua kali pertemuan berjalan santai dan akrab. “Tak ada teror-teror. Kami malah bersalaman dan berpelukan,” kata Antam.

Lalu terakhir, Antam tercatat menjadi satu dari sembilan nama yang akan diajukan kepada Panitia Seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan diajukan oleh Mabes Polri. Namun, Ia tidak berlanjut menjadi pimpinan KPK periode tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

2 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.