Tempo.Co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal mengevaluasi dampak paket yang digelontorkan pemerintah guna menggenjot sektor pariwisata setelah tiga bulan berjalan. Sebab, dia memperkirakan imbas dari kebijakan tersebut baru terasa setelah berjalan setidaknya tiga bulan.
"Paket ini akan kami evaluasi segera setelah berjalan tiga bulan, ada juga paket yang periodenya enam bulan yaitu terkait perpajakan di daerah, kalau bagus akan dilanjutkan," ujar Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. Dengan demikian, ia memperkirakan kebijakan itu baru terasa dampaknya pada paruh kedua 2020.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan insentif untuk wisatawan mancanegara dengan memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar terdiri dari alokasi untuk airlines dan agen diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Alokasi lainnya diberikan kepada anggaran promosi sebanyak Rp 103 miliar, kegiatan tourism sebesar Rp 25 miliar, serta relasi media dan jasa pemberi pengaruh atau inflluencer sebesar Rp 72 miliar.
Sementara untuk menggenjot jumlah kunjungan wisatawan domestik, pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk di 10 tujuan wisata. Potongan harga itu diberikan dengan kuota 25 persen dari jumlah kursi pesawat setiap penerbangan. Destinasi yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Potongan itu akan berlaku selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2020.
Selain itu, Angkasa Pura sudah siap mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen selama 3 bulan pada sepuluh destinasi, dengan nilainya sekitar Rp 99,8 miliar. Di samping, Pertamina juga bakal memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada sembilan destinasi wisata dengan total nilai Rp 265,5 miliar dan berlaku selama 3 bulan.
Obral insentif dilanjutkan lagi dengan adanya kompensasi untuk sepuluh destinasi wisata yang memberikan kelonggaran pajak berupa penihilan tarif selama enam bulan. Untuk itu, pemerintah akan mensubsidi ataupun memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah sebesar Rp 3,3 triliun.
Pemerintah juga melakukan realokasi Dana Alokasi Khusus untuk daerah-daerah wisata sebanyak Rp 147,7 miliar. Saat ini dari alokasi itu sudah ada rencana penggunaannya sebesar Rp 50,79 miliar. Sehingga ada Rp 96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk sepuluh destinasi wisata tersebut.