Tempo.Co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya poin-poin permasalahan signifikan dalam kinerja Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI. Salah satunya terkait subjektivitas penilaian terhadap dewan direksi.
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan Dewan Pengawas TVRI telah merumuskan indikator penilaian yang tak terlampau jelas. "Atas indikator pencapaian kinerjanya (dewan direksi) yang 100 persen, Dewas menilai bervariasi tanpa rumusan yang jelas," kata Achsanul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Adapun penilaian terhadap Dewan Direksi TVRI yang diatur dalam peraturan perseroan pun disinyalir tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Semestinya, dalam beleid yang diatur pemerintah pusat, dewan pengawas mempunyai tugas memberhentikan direksi dengan syarat tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga;
dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai direksi.
Sedangkan hal yang terjadi di tubuh perseroan dianggap tidak sesuai dengan aturan itu. Bahkan, Dewan Pengawas TVRI disebut telah menambahkan indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.
Adapun temuan BPK dilaporkan sebagai hasil pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan regulasi dan tugas LPP TVRI periode 2017-2019. Temuan tersebut telah diserahkan kepada DPR pada Rabu sore.
Achsanul mengatakan ketidakselarasan ini menimbulkan konflik antara Direksi dan Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, berdasarkan masalah yang ditemukan, BPK merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, Dewan Pengawas TVRI harus melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya memecat Direktur Utama TVRI Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019.
Adapun menurut Dewan Pengawas, ada pelbagai alasan yang mendasari pemecatan tersebut. Pertama, Helmy dituduh tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers pada Januari lalu.
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).