Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serahkan Hasil Audit Kinerja TVRI ke DPR, BPK Temukan Ini

image-gnews
Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengirimkan hasil audit kinerja atas pelaksanaan regulasi dan tugas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia alias TVRI periode 2017-2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan tersebut diserahkan oleh anggota BPK, Achsanul Qosasi, kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hari ini, Rabu, 26 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan ini, BPK menemukan sejumlah masalah menojol, utamanya yang melibatkan Dewan Pengawas TVRI. "Temuan pertama adalah ketidakharmonisan di dalam peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Dewan Pengawas membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang," ujar Achsanul di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Peraturan yang dimaksud adalah beleid Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2018. Menurut Achsanul, BPK memandang isi aturan itu tidak sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Sebab, Dewas menjejalkan aturan tambahan seperti mengangkat tenaga ahli dan membentuk komite untuk melaksanakan tugas dan fungsi.

Hal yang tidak selaras lainnya adalah wewenang Dewan Pengawas untuk mengajukan pertanyaan, mengakses informasi dan data, memantau tempat kerja, dan sarana-prasarana. BPK menilai poin ini akan menimbulkan tumpang-tindih dengan tugas Satuan Pengawasan Intern.

Berikutnya, BPK juga menyoroti wewenang Dewan Pengawas dalam pembentukan Pasal 46 LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018. Pasal itu mengatur anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak memenuhi kontrak manajemen. Padahal, menurut BPK, dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan seumpama direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan lembaga, dipidana dengan keputusan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat sebagai dewan direksi.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya peraturan dalam LPP TVRI yang tidak memadai dan tidak selaras dengan PP 13 Tahun 2005. Misalnya terkait wewenang pengangkatan dan pemberhentian direksi. Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada direksi cenderung subjektif.

"Atas indikator pencapaian kinerjanya yang 100 persen, Dewas menilai bervariasi tanpa rumusan yang jelas," katanya. Dewan Pengawas pun disebut menambahkan indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

3 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

5 hari lalu

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian BUMN Tahun 2023 kepada Menteri BUMN Erick Thohir, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA
Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap SKK Migas dan 14 BUMN terdapat 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

16 hari lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

16 hari lalu

Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara PSSI Pers di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

17 hari lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

19 hari lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.


Jalani Tes Wawancara Capim, Agus Joko Minta KPK Transparan untuk Tangkal Isu Negatif

19 hari lalu

Calon pimpinan KPK, Agus Joko Pramono, saat ditemui di area Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jalani Tes Wawancara Capim, Agus Joko Minta KPK Transparan untuk Tangkal Isu Negatif

Agus Joko Pramono pernah menjadi wakil ketua BPK. Dia menilai perlu bagi KPK untuk meningkatkan transparansinya demi menangkal pemberitaan negatif soal lembaga antirasuah itu.


Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

26 hari lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.


3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

26 hari lalu

Anggota baru BPK, searah jarum jam: Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, Budi Prijono (FOTO: X.com/@BPKRI, . BPK RI, TEMPO/M Taufan Rengganis, Oji/Novel,  Kemhan.go.id)
3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI terhadap lima anggota terpilih BPK periode 2024-2029.


Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

26 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

DPR RI menyetujui lima calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Siapa saja mereka?