TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, uang palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp 100 sampai dengan Rp 100 ribu. "Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019," kata Onny dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2020.
Dia mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerja sama Bank Indonesia dan Polri tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang Rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi. Salah satu hasil dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu. "Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI," kata Onny.
Onny menuturkan rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million – ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu.
"Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu," kata Onny.
Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta terus menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya.