TEMPO.CO, Tanjungpinang - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.
Komite Tetap Industri MICE, Pemasaran, Promosi dan Perhotelan Kadin Kepri, Sapril Sembiring menyebutkan bahwa keputusan yang mulai diberlakukan pada Maret 2020 ini sebagai insentif bagi pelaku hotel dan restoran, khususnya Batam dan Bintan.
"Keputusan ini memberi ruang bagi daerah membuat langkah terkait pariwisata dalam situasi urgent seperti sekarang ini," kata Sapril di Tanjungpinang, Rabu 26 Februari 2020.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata yang paling terdampak penyebaran virus corona. Kebijakan itu dikeluarkan untuk membangkitkan kembali iklim pariwisata yang terpukul penyebaran virus corona (Covid-19).
Insentif bebas pajak hotel dan restoran tersebut berlaku untuk destinasi Bali, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba, dan Malang. Adapun untuk pemerintah daerah yang disinyalir akan kehilangan pemasukan dari tarif pajak, pemerintah pusat bakal memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis implementasi dari kebijakan ini, termasuk apakah juga diterapkan di kabupaten/kota lain di Kepri selain Batam dan Bintan, " imbuh Sapril.