TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah bakal mengetatkan aturan kepatuhan berkendara di ibu kota baru. Nantinya, kata Luhut, kendaraan non-otonom atau kendaraan yang tak berbasis autonomous vehicle tidak boleh masuk ke ibu kota.
"Kalau enggak kendaraan AV enggak boleh masuk di kota itu. Jadi kalau mau masuk ke dalam (ibu kota), ya harus pakai AV," tuturnya dalam diskusi bertajuk 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Luhut menjelaskan, aturan itu tak hanya berlaku untuk angkutan umum, namun juga kendaraan pribadi. Adapun kebijakan ini sejalan dengan rancangan pembentukan ibu kota baru sebagai kota berkonsep ramah lingkungan.
Untuk mendukung konsep tersebut, Luhut memastikan pembangunan jalan akan dirancang dengan struktur khusus. Artinya, kondisi jalan umum di ibu kota nantinya bakal mendukung mobilisasi kendaraan-kendaraan AV.
Selain AV, pemerintah menetapkan kendaraan yang akan lalu-lalang di ibu kota bakal berbasis elektrik atau kendaraan nol emisi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. "Pak Menteri Perhubungan sudah merencanakan apa saja jenis kendaraan umum yang akan digunakan di ibu kota," tutur dia.
Hingga saat ini, pemerintah telah merancang dua jenis kendaraan umum yang akan melayani warga di ibu kota baru. Keduanya adalah autonomous railway dan autonomous BRT.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah mematangkan rancangan transportasi umum berbasis energi berkelanjutan di Kalimantan Timur. "Kami sedang merampungkan desainnya. Pergerakan warga di titik-titik akan menggunakan kendaraan listrik," ucapnya di tempat yang sama.
Pemindahan ibu kota baru tahap pertama ditargetkan selesai pada triwulan I 2024. Tahun ini, pemerintah tengah menyelesaikan persiapan peraturan, master plan, technical plan, hingga penyediaan layanan. Adapun pada 2021, pemerintah akan melakan peletakan batu pertama atau ground breaking. Dengan begitu, pada tahun berikutnya, konstruksi pembangunan klaster pemerintah sudah bisa dilakukan.