TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro, menampik pernyataan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebut mayoritas saham di BUMN itu terafiliasi dengan perseroannya, PT Hanson Internasional Tbk. Menurut Benny yang biasa disebut Bentjok ini, informasi tersebut sama sekali tak masuk akal.
"Ada 97 jenis saham di portofolio Jiwasraya + reksadana-reksadananya. 124 emiten kalau sama BUMN. Apakah masuk akal komentar Direksi Jiwasraya 97 Emiten semua terafiliasi BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) doang?" tutur Benny Tjokro dalam surat bertuliskan tangan yang disampaikan kepada Tempo, Selasa, 25 Februari 2020.
Benny mengklaim saat ini kepemilikan saham Hanson di Jiwasraya tak lebih dari 2 persen. Dengan begitu, ia menilai semestinya Hanson bukan menjadi faktor utama yang membuat perusahaan asuransi pelat merah itu gagal bayar perusahaan negara.
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di depan Panja DPR, menyatakan kerugian perusahaan pelat merah sebesar Rp 13 triliun semuanya bermuasal dari proyek milik Benny Tjokro. Buntut dari pernyataan itu, pada awal pekan, kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, telah melaporkan Hexana beserta Seketaris Jiwasraya Budiyono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Benny Tjokrosaputro sebelumnya dijerat oleh Kejaksaan Agung bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Benny dan lima orang lainnya ditengarai menjadi penyebab tersungkurnya keuangan Jiwasraya dengan total kerugian mencapai Rp 17 triliun. Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik Benny Tjokro.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA