TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di perusahaan asuransi pelat merah itu tak sampai 2 persen. Pernyataan itu ia sampaikan dalam surat bertulis tangan kepada Tempo.
"Hanson cuma kurang dari 2 persen dan pemeriksa sudah tahu dapat dari siapa," kata Benny Tjokro dalam tulisan bertinta hitam yang dituangkan dalam secarik kertas yang ia berikan kepada Tempo, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurut dia, kepemilikan modal minoritas tersebut semestinya bukan menjadi faktor utama penyebab gagal bayar di perusahaan asuransi negara. Pernyataan ini sekaligus menegasikan ungkapan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sebelumnya.
Hexana di depan Panja DPR beberapa waktu lalu menyatakan kerugian perusahaan pelat merah sebesar Rp 13 triliun semuanya merupakan saham dari proyek milik Benny Tjokro. Benny Tjokro pun menyebut ungkapan Hexana tidak masuk akal.
"Ada 97 jenis saham di portofolio Jiwasraya + reksadana-reksadananya. 124 emiten kalau sama BUMN. Apakah masuk akal komentar Direksi Jiwasraya 97 Emiten semua terafiliasi BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) doang?" tutur Benny Tjokrosaputro yang biasa disebut Bentjok.
Pada awal pekan ini, kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, telah melaporkan Hexana bersama Seketaris Jiwasraya Budiyono ke Polda Metro Jaya akibat tudingan penguasaan saham. Pelaporan tersebut memasalahkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Benny Tjokrosaputro sebumnya dijerat oleh Kejaksaan Agung bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Benny dan lima orang lainnya ditengarai menjadi penyebab tersungkurnya keuangan Jiwasraya dengan total kerugian mencapai Rp 17 triliun. Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik Benny.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA