Sementara insentif untuk wisatawan domestik, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi 30 persen untuk kuota 25 kursi di setiap penerbangan. Namun subsidi ini hanya berlaku selama tiga bulan sejak Maret 2020 untuk 10 tujuan wisata yang ditentukan.
"Airlines dapat memberikan dukungan diskon ini dan insentif pemerintah bersifat on top. Jadi kalau airlines memberikan diskon, ini yang diberikan pemerintah adalah tambahan diskon," kata dia.
Selain itu, ada pula kebijakan pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen selama 3 bulan pada 10 destinasi. Ini diberikan oleh Angkasa Pura dan nilainya sekitar Rp 265,6 miliar.
PT Pertamina, kata Airlangga, juga memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada 9 destinasi wisata. "Dengan total diskon ini nilainya senilai Rp 265,5 miliar. Dan ini juga berlaku selama 3 bulan," ucap dia.
Selanjutnya juga ada realokasi anggaran khusus untuk 10 destinasi wisata. Realokasi Dana Alokasi Khusus ini sebanyak Rp 147,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kata dia, saat ini sudah ada rencana penggunaan Rp 50,79 miliar. "Sisanya sebesar Rp 96,8 miliar yang bisa dialokasikan, sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata,"
Terakhir, pemerintah mendorong agar pajak hotel dan restoran di sepuluh destinasi wisata dihilangkan selama enam bulan mulai dari Maret 2020. "Nah untuk itu, pemerintah akan mensubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah, besarnya sebanyak Rp 3,3 triliun rupiah," tuturnya.
Adapun daerah-daerah yang diberikan insentif adalah: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.