Anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin menambahkan dewan juga akan turut mengawasi proses pemulihan aset tersebut hingga tuntas. “Harus dipastikan dan dicek betul ada nggak asetnya yang bisa menggantikan itu, jangan sampai malah jadi masalah baru atau sekedar harapan palsu,” katanya. “Karena kan kalau ditotal dana mandeg keduanya di Jiwasraya dan Asabri nggak kecil, nilainya Rp 24 triliun lebih.”
Sementara itu, Kejaksaan Agung dalam perhitungan sementara menyatakan nilai aset yang disita dari tersangka dalam perkara Jiwasraya mencapai Rp 11 triliun. “Kebanyakan aset tersebut milik saudara BT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Adapun Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah milik Benny di Lebak dan Tangerang, Banten. Febrie mengatakan dalam waktu dekat lembaganya juga akan segera memasang papan pemberitahuan tanda telah disita di sejumlah aset tanah milik Benny. “Sepekan ini kami akan memasang plang-plang dan pengurusan persetujuan penyitaan terkait aset tanah saudara BT di semua wilayah Banten.”
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung turut berupaya mengejar aset-aset lain milik Benny dan Heru, dan empat tersangka perkara Jiwasraya lainnya. “Diduga ada aset yang berada di Singapura salah satunya, di Eropa juga ada.” Meski demikian, nama-nama negara yang dijadikan tempat penyimpanan aset tersebut masih belum sepenuhnya terkonfirmasi. “Ini masih dilihat datanya, kami koordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Febrie. Berikutnya, penyidik juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Karena DJP ada kerja sama dengan otoritas pajak di luar negeri, sehingga diharapkan akan lebih cepat.”
ANDITA RAHMA