TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Ahmad Nasrullah mengingatkan pemegang saham perusahaan asuransi menyiapkan dana talangan selama rekening dibekukan aparat hukum. Peringatan ini termasuk ditujukan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Ahmad menyebutkan talangan ini guna memastikan seluruh klaim yang masuk tetap dibayar seperti semula. Ia mengatakan hal tersebut diatur dalam ketentuan yang menegaskan bahwa maka pemilik perusahaan harus bertanggung jawab.
“Kita mengacu kepada aturan yang berlaku. Pemegang saham harus menyediakan buffer selama rekening efek dibekukan,” kata Ahmad, Senin, 24 Februari 2020.
Permintaan pemenuhan dana talangan ini, menurut Ahmad, sudah disampaikan kepada pemegang saham. OJK berharap hal ini dapat segera dilaksanakan sehingga pembayaran klaim nasabah tidak terganggu.
Sebelumnya disebutkan rekening WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai terkait kasus Jiwasraya. Selain Jiwasraya, sejumlah rekening efek perusahaan asuransi lainnya juga disebut-sebut kena blokir.
Untuk itu OJK meminta perusahaan yang merasa tidak terkait kasus Jiwasraya melakukan klarifikasi ke penegak hukum sehingga pemblokiran rekening dapat dipercepat pembukaan blokir.
Sejumlah nasabah WanaArtha Life pada pekan lalu telah mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polisnya. Nasabah memastikan bagaimana nasib polis yang mereka miliki setelah manajemen mengumumkan kabar perseroan mengalami gangguan operasional, khususnya dalam hal pembayaran atas hak-hak pemegang polis.
Salah seorang nasabah menjelaskan kedatangannya itu untuk mengecek polisnya. Polis tersebut jatuh tempo pada Maret 2020 mendatang, tetapi dia ingin memastikan klaimnya lebih awal.
Kejaksaan Agung sebelumnya memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui bahwa salah ratu rekening efek yang diblokir adalah milik WanaArtha Life.
Manajemen WanaArtha Life memberikan pernyataan terkait pemblokiran rekening tersebut melalui surat yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu, 12 Februari 2020. Dalam surat tersebut, manajemen perseroan menjelaskan kronologi pemblokiran itu. Perusahaan memastikan klaim akan dibayarkan setelah pemblokiran oleh aparat hukum dibuka.
BISNIS