Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Anggap Hak Cuti Panjang Terancam Hilang di RUU Cipta Kerja

image-gnews
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.  TEMPO/Lani Diana
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap hak cuti panjang bagi para pekerja terancam hilang dengan adanya Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Hak cuti yang dimaksud adalah istirahat panjang selama dua bulan setiap kelipatan enam tahun masa kerja.

“Dalam RUU Cipta Kerja, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2020.

Dengan penggunaan kata “dapat” ini, kata Iqbal, maka cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha. Sehingga jika pengusaha tidak bersedia memberikan cuti panjang atau tidak mengaturnya dalam perjanjian kerja bersama, maka buruh akan kehilangan hak ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR pada 12 Februari 2020. Tak lama setelah itu, sejumlah organisasi profesi pun menolak sejumlah pasal yang ada di dalamnya. Mulai dari serikat buruh hingga aliansi jurnalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal lalu membandingkan aturan di RUU Omnibus Law ini dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam Pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja. Dalam ayat 2, salah satu jenis cuti yang dimaksud adalah cuti panjang 2 bulan yang dimaksud oleh Iqbal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum memberikan klarifikasi atas perubahan redaksional untuk pemberian hak cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja ini. Tiga hari sebelumnya, Ida hanya mengatakan bahwa jika ada ketentuan yang tidak diatur dalam RUU ini, maka aturan dalam UU Ketenagakerjaan masih akan berlaku.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

11 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

Mengapa cuti Lebaran dianggap berpengaruh pada pelemahan nilai rupiah terhadap dolar?


Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

40 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.


ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

42 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 60 hari. Aturan ditargetkan rampung April 2024.


Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

43 hari lalu

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Sudah diberlakukan di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia masih dibahas bersama stakeholder terkait.


Pekerja Pria Jepang Uji Coba Simulasi Nyeri Haid: Saya Tidak Bisa Bergerak!

48 hari lalu

Ekspresi Masaya Shibasaki, seorang karyawan EXEO Group Inc., saat mencoba perangkat listrik VR yang dikembangkan Osaka Heart Cool 'Perionoid' yang melepaskan rangsangan listrik yang terasa seperti mengalami nyeri haid pada wanita selama lokakarya menjelang Hari Perempuan Internasional di kantor pusat perusahaan di Tokyo, Jepang 7 Maret 2024. REUTERS/Issei Kato
Pekerja Pria Jepang Uji Coba Simulasi Nyeri Haid: Saya Tidak Bisa Bergerak!

Ini sebagai bagian dari inisiatif yang bertujuan untuk menumbuhkan empati terhadap rekan kerja perempuan Jepang menjelang Hari Perempuan Internasional


Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

26 Januari 2024

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

Saat ditanya awak media apakah petinggi Polri yang disebut tidak netral memiliki jabatan penting, Aiman Witjaksono hanya tertawa.


Gibran Ambil Cuti lagi sampai Pekan Depan, Mau Kampanye ke Papua dan Jatim

26 Januari 2024

Cawapres Nomor Urut Dua Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Ketua DPD Partai Gerindra Papua Yanni di Bandara Sentani dalam lawatannya ke Papua, Jumat, 26 Januari 2024. ANTARA/Yudhi Efendi.
Gibran Ambil Cuti lagi sampai Pekan Depan, Mau Kampanye ke Papua dan Jatim

Gibran mengajukan dua permohonan cuti,yakni untuk hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 dan minggu depan.


Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?

26 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?

KPU menyebut Presiden Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye. Lantas, izin cuti harus diajukan kepada siapa?


Staf Ahli KSP Bantah Soal 8 Anggota Mundur Demi Nyaleg, Ini Penjelasannya

25 Januari 2024

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Staf Ahli KSP Bantah Soal 8 Anggota Mundur Demi Nyaleg, Ini Penjelasannya

Salah satu staf ahli KSP membantah bahwa 8 anggota mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.