Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Beberkan 3 Alasan Utama Tolak Omnibus Law

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Polisi akan mengerahkan sebanyak 6.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi ini. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Polisi akan mengerahkan sebanyak 6.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi ini. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menduga poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan setidaknya ada tiga alasan yang melatari dugaan tersebut.

"Alasan pertama, di dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Adapun dalam rancangan beleid itu, waktu kerja hanya diatur paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan begitu, ia menilai beleid yang baru tidak mengatur penetapan kerja lima hari atau enam hari. Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Said menilai, penghapusan batasan hari, membuka kemungkinan buruh bakal dipekerjakan selama 10 jam dalam sehari selama 4 hari. Asalkan, ujar dia, total jam kerjanya mencapai 40 jam.

Ia melanjutkan, KSPI turut memasalahkan penggunaan narasi 'paling lama 8 jam per hari'. "Bisa saja (buruh) hanya dipekerjakan 4 jam dalam sehari (kurang dari 8 jam), dan upahnya dibayar per jam atau berdasarkan satuan waktu," ujar Said.

Selanjutnya, alasan kedua ialah rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun untuk alasan ketiga, KSPI menyatakan serikat mempermasalahkan waktu kerja lembur. Dalam omnibus law, kata dia, lembur diatur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, lembur hanya boleh dilakukan empat jam dalam sehari atau 14 jam dalam sepekan. Said menerangkan, buruh semestinya memiliki waktu istirahat yang cukup. "Kalau buruh diminta bekerja lebih lama, bagaimana dia bisa beristirahat cukup?" katanya.

Dari pelbagai pertimbangan itu, KSPI saat ini menolak pengesahan RUU Cipta Kerja secara menyeluruh. Said menekankan, serikat meminta pemerintah dan lembaga legislatif mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh ini.

Sebab, selain eksploitasi, buruh menduga rancangan beleid itu juga akan berdampak terhadap hilangnya hak-hak pekerja. Misalnya hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas diterapkan di core bisnis.

Omnibus law pun dikhawatirkan akan membuat aturan kerja kontrak tanpa batasan waktu, tenaga buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, buruh mudah di-PHK, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana hilang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

2 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

3 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

12 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan jendela kedai kopi Starbucks dari Grafiti bertuliskan,
Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

Pemilik waralaba Starbucks di Timur Tengah pada Selasa mengakui bahwa mereka telah mulai memecat sekitar 2.000 pekerja akibat boikot anti-Israel


Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

14 hari lalu

Ilustrasi Logo Amazon. REUTERS/Dado Ruvic
Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

Per 4 Maret 2024, sebanyak 186 perusahaan teknologi telah melakukan PHK terhadap 49.386 karyawan.


Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

19 hari lalu

Logo Sony.  REUTERS/Yuya Shino
Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

Restrukturisasi ini menyusul kinerja mengecewakan dalam target penjualan PS5 yang mengakibatkan harga saham Sony turun secara signifikan.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

20 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Vice Media Bakal PHK Ratusan Karyawan dan Setop Publikasi Konten

24 hari lalu

Logo Vice Media. Istimewa
Vice Media Bakal PHK Ratusan Karyawan dan Setop Publikasi Konten

VICE Media Group akan melakukan PHK dan berhenti mempublikasikan konten di situs mereka. Apa sebabnya?


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

26 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Terpopuler: Kata Pasar soal Sri Mulyani di Kabinet Mendatang, Gibran Sebut Makan Siang Gratis Fokus di Daerah 3T

28 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Kata Pasar soal Sri Mulyani di Kabinet Mendatang, Gibran Sebut Makan Siang Gratis Fokus di Daerah 3T

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 19 Februari 2024 dimulai dari sosok Sri Mulyani yang disebut-sebut masih sangat diperlukan di kabinet.


Nike Akan PHK 1.600 Karyawan, Apa Saja Pemicunya?

28 hari lalu

Logo NIKE. Logohistory
Nike Akan PHK 1.600 Karyawan, Apa Saja Pemicunya?

Nike akan memangkas lebih dari 1.600 karyawan atau sekitar 2 persen dari total tenaga kerjanya. Apa sebabnya?