TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir membuka peluang untuk membuat sub-holding untuk perusahaan pelat merah berkinerja buruk alias deadweight. Kelompok tersebut diperkirakan menjadi satu dari 15 sub-holding BUMN. Kendati demikian, Erick mengatakan jumlah tersebut belum resmi dan masih dalam pemetaan.
"Kalau saya inginnya masing-masing Wakil Menteri memegang tujuh sub-holding atau lebih. Saat ini mapping-nya belum jadi, lalu sub-holding deadweight, sehingga mungkin 15 subholding. Tapi ini belum selesai, masih mapping," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Sub-holding itu, menurut Erick, dibutuhkan lantaran tak mungkin wakil menteri memantau langsung 142 perusahaan pelat merah, belum lagi dengan cucu dan cicit perusahaan yang jumlahnya ratusan. Ia mengatakan konsep sub-holding berbeda konsep dengan super holding.
Erick mengatakan sub-holding itu konsepnya seperti klustering. Setiap kluster itu akan diminta untuk memiliki fokus bisnis, sehingga lebih terkontrol dan kompetitif. "Karena value chain nyambung, menciptakan ekspertis, dan bisa bersaing."
Adapun perusahaan yang masuk ke dalam kategori perusahaan deadweight antara lain adalah perseroan yang secara keuangan merosot, daya saing berat, hingga kinerjanya mangkrak. Tapi, Erick belum menyebutkan nama perusahaan milik negara yang masuk kategori tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Erick berharap Kementeriannya dapat segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.
Menurut dia, kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN sekarat.
“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa BUMN yang masuk kategori sekarat. Terhadap BUMN yang masuk kategori ini, pemerintah tidak segan untuk melakukan likuidasi. Terlebih bila BUMN tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
Kementerian BUMN akan melakukan penilaian terhadap keberlanjutan usaha BUMN untuk menentukan kondisi masing-masing BUMN. Erick mencontohkan, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), pemerintah masih menimbang opsi apakah perusahaan ini bisa dipulihkan, bisnis utamanya diperbaiki, atau masuk kategori tidak bisa diselamatkan.
CAESAR AKBAR | BISNIS