Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub: 18 Pasal Soal Penerbangan Akan Dihapus di RUU Cipta Kerja

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tiba di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menghadiri rapat yang membahas masuknya kapal Cina di Zona Ekonomi Ekslusif wilayah perairan Natuna Utara. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla Laksdya Bakamla A. Taufiq R., serta Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. TEMPO/Francisca Christy
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tiba di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menghadiri rapat yang membahas masuknya kapal Cina di Zona Ekonomi Ekslusif wilayah perairan Natuna Utara. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla Laksdya Bakamla A. Taufiq R., serta Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. TEMPO/Francisca Christy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah berencana menghapus 18 pasal terkait penerbangan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang sebelumnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. Menurut Budi Karya, penghapusan itu berkaitan dengan upaya pemerintah memberikan kemudahan investasi bagi penanam modal.

"Kami memberikan kemudahan kepada investor supaya bisa melakukan investasi, supaya ada persaingan," ujar Budi Karya saat ditemui seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 21 Februari 2020.

Meski sejumlah pasal dihapus, Budi Karya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan tidak akan dilalaikan atau diabaikan. Berdasarkan salinan naskah akademik RUU Cipta Kerja, pasal-pasal yang dihapus menurut penelusuran Tempo meliputi Pasal 14, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 42.

Kemudian, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 64, Pasal 99, dan Pasal 110. Selanjutnya, Pasal 111, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 215, serta Pasal 400.

Berikut ini isi pasal-pasal yang diatur itu.
- Pasal 14:
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udata, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.

- Pasal 20:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam peraturan menteri.

- Pasal 22:
Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.

- Pasal 31:
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga peyelenggaraan umum.

- Pasal 32:
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.

- Pasal 33:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara umum serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.

- Pasal 42:
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);
i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);
j. memiliki standar perawatan pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan
m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual)

- Pasal 43
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.

- Pasal 48
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;
b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
d.memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals)terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;
e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;
f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.

- Pasal 64
Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

- Pasal 99
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pasal 110
(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;
c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;
e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;
f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan
g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang nasional;
b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan
c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional.

- Pasal 111
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan
d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan
pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga.

- Pasal 131
(1)Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.
(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (01) harus mendapat izin dari menteri.

- Pasal 132
Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;
e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank; serta
g. kelayakan teknis dan operasi.

- Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri.

- Pasal 215

(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara;
c. bukti penetapan lokasi bandar udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan
e. kelestarian lingkungan

- Pasal 400

(1) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;
b. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang penerbangan;
d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;
h. mengambil sidik jari dan identitas orang;
i. menggeledah pesawat udara dan tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
j. menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;
l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan;
m. menghentikan proses penyidikan; dan
n. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain terkait untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang penerbangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain menghapus beberapa poin aturan, pemerintah bakal mengubah pasal-pasal lainnya. Dampak dari pengubahan itu, beberapa ketentuan yang semula menjadi wewenang kementerian dialihkan ke pusat dan diatur melalui Peraturan Pemerintah, bukan melalui Peraturan Menteri.

Misalnya, Pasal 130 RUU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa tarif tiket dan sanksi angkutan penerbangan rute domestik kelas ekonomi diatur oleh Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, penarifan diatur oleh Peraturan Menteri.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui belum mempelajari lebih dalam soal RUU yang tengah digodok di DPR. Namun, ia mengatakan penghapusan dan perubahan sejumlah pasal dalam RUU itu akan memberikan tantangan berbeda bagi perseroan.

"Investasi di dunia penerbangan makin menantang," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

3 jam lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

6 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

9 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

1 hari lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

7 hari lalu

Proyek MRT Jakarta fase 2A CP202 di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, pembangunan CP 202 (Harmoni-Mangga Besar) lebih rendah progresnya dibandingkan proyek CP201 (Bundaran HI-Harmoni) dan CP203 (Mangga Besar-Kota). TEMPO/Subekti.
MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.


Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.


Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

9 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

KNKT telah mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 adalah travel gelap.